Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 25 Mei 2022 | 19:00 WIB
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers kasus penjualan kosmetik tak miliki izin edar. [ANTARA]

Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku pernah bekerja di bidang kosmetik. Mungkin dari situ dia melihat, kemudian mencoba meracik, meramu, dan mengklaim cocok hingga akhirnya diperjualbelikan.

"Adapun pelaku menjual barang  hasil racikannya dibagi menjadi dua, yakni untuk ukuran kecil Rp 120 ribu, sedangkan ukuran besar Rp 200 ribu," tuturnya.

Atas perbutannya, pelaku dapat dijerat  Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Cha Eun Woo ASTRO Ungkap Kisah Kencan Masa Lalunya di Running Man

Load More