SuaraKaltim.id - Upaya pemidanaan terhadap karya jurnalistik kembali terjadi di kampus. Kali ini dialami sembilan pegiat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Parahnya, karya jurnalistik bertajuk 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' yang terbit di majalan Lintas tersebut mendapat apresiasi dari Dewan Pers.
Sembilan mahasiswa yang dipolisikan tersebut dilaporkan seorang pelapor bernama H Gilman Pary, yang menjabat sebagai Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon kepada Polda Maluku.
Akibat pelaporan tersebut, pada 11 Mei 2022 dan 15 Mei 2022, sembilan mahasiswa tersebut menerima surat undangan untuk wawancara atau panggilan klarifikasi dari Polda Maluku.
Baca Juga: Kasus Belum Selesai, Himchan eks B.A.P Kembali Mendapat Tuduhan Pelecehan Seksual Baru!
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan, surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.
"Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ade dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/7/2022).
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mengingatkan Polda Maluku untuk merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan, LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.
Ia mengemukakan, IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon. Tak hanya itu, ia menyatakan, semestinya juga menjadikan hasil liputan investigasi yang ada di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik mula bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.
"Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.
Baca Juga: Terbitkan Karya Jurnalistik 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' 9 Mahasiswa Dilaporkan Ke Polisi
Lantaran itu, Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon dan IJTI Pengurus Daerah Maluku menyampaikan tiga desakannya,
- Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;
- Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;
- Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.
Berita Terkait
-
DPR Kecam Aksi Pelecehan Terjadi di KRL: Negara Wajib Hadir
-
Marak Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ungkap Kesedihan: Hati Aku Hancur
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN