Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 30 Mei 2022 | 07:30 WIB
Tersangka yang sudah lama masuk DPO Polres Bontang akhirnya ditangkap. [KlikKaltim.com]

Tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More