Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 Juni 2022 | 18:35 WIB
Dua bandar sabu, yakni SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang. [KlikKaltim.com]

Hukuman terberat disebut bisa dikenakan kepada 2 orang warga Kota Taman itu. Karena telah menyimpan puluhan kilogram sabu yang membahayakan ratusan ribu warga apabila diedarkan.

Dari kasus ini, komitmen Polresta Malang Kota bakal mengungkap peredaran narkotika lain di wilayahnya.

"Kita komitmen pengungkapan terus dilakukan, kita nanti koordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk hukuman paling tinggi," tutupnya.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Nelayan di Pesisir Selatan Jembrana Enggan Melaut

Load More