SuaraKaltim.id - Dua warga Bontang terancam hukuman mati usai diamankan Satnarkoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah SKD berusia 47 tahun dan JMD usia 30 tahun.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, dua pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti sabu yang cukup besar.
"Pelaku diamankan dari pengembangan di bulan Maret 2022 lalu. Pengembangan tersebut mendapat informasi dari masyarakat, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya diamankan tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB di Ciliwung Kota Malang," ungkapya, melansi dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, pada Rabu (8/6/2022).
Dari tangan SKD dan JMD, polisi menyita 19.846 kilogram sabu. Yang diklaim, bisa menyelamatkan 200 sampai 500 ribu iwa dari bahaya narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.
Hukuman terberat disebut bisa dikenakan kepada 2 orang warga Kota Taman itu. Karena telah menyimpan puluhan kilogram sabu yang membahayakan ratusan ribu warga apabila diedarkan.
Dari kasus ini, komitmen Polresta Malang Kota bakal mengungkap peredaran narkotika lain di wilayahnya.
"Kita komitmen pengungkapan terus dilakukan, kita nanti koordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk hukuman paling tinggi," tuturnya.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto juga ikut memberikan tanggapan. Ia menjelaskan Kota Malang sering menjadi perlintasan peredaran narkoba.
Ia melanjutkan, peredaran itu dilakukan baik di Kota Malang dan Malang Raya sendiri. Ataupun, wilayah Aglomerasi.
"Ketika peredarannya lewat Kota Malang akan kita lakukan tangkapan," tandasnya.
Kronologis Penangkapan
Kedua tersangka ini ditangkap saat transit di Kota Malang. Barang ini sediannya akan diedarkan ke seluruh Indonesia. Malang menjadi salah satu daerah untuk transit.
SKD dan JMD ditangkap saat berada di Jalan S Parman, Kota Malang pada akhir Mei 2022 kemarin. Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan bahwa selain mengamankan dua tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen
-
90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf