Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 09 Juni 2022 | 18:40 WIB
Kepala BKPSDM Sudi Priyanto (kiri) bersama Sekda Bontang Aji Erlynawati. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah memutuskan bakal memperjuangkan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. 

Hasil rapat internal menindaklanjuti keputusan Kemenpan-RB terkait penghapusan pegawai honorer telah dilakukan Pemkot Bontang

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, secara aktif akan menyampaikan usulan terkait kemudahan bagi pegawai honorer agar ditingkatkan statusnya menjadi PPPK. 

Didalam usulan itu, bakal meminta agar pegawai honorer menerima tambahan nilai afirmasi dan bimbingan belajar  seleksi PPPK seperti 2021 lalu. Sehingga mereka bisa lolos dengan tambahan itu. 

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Sadis Pensiunan RRI Madiun, Dibunuh saat Mau Salat Subuh ke Masjid

Usulan itu juga akan disampaikan kepada Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang juga memiliki persoalan sama terhadap nasib tenaga honorer. 

"Nanti kepada Pemerintah Pusat, kiranya dapat memberikan kemudahan bagi pegawai non ASN yang saat ini mengabdi. Pada proses seleksi PPPK melalui pemberian tambahan nilai afirmasi dan bimbingan belajar sebagaimana mekanisme yang berlaku pafa seleksi sebelumnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (9/6/2022). 

Saat ini, pihaknya tengah memetakan kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah. Hasil pemetaan ini akan jadi dasar usulan ke Kemenpan-RB. 

Dari situ semoga akan bisa mengakomodir tenaga honorer berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya. 

Data usulan formasi inilah yang akan diinput melalui aplikasi e-formasiKemenpanRB,  dan akan terus diperjuangkan untuk dapat disetujui oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Banyak Warga Mengeluh, KPKP Tanyakan Keseriusan Pemkot Bontang Atasi Banjir di Wilayahnya

"Tetap didasarkan pada Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 tahun 2022," pungkasnya.

Load More