SuaraKaltim.id - Aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Tepian masih terus terjadi. Hal itu terbukti, setelah jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menggelar razia rutin penjualan miras ilegal, pada Rabu (8/6/2022) malam.
Dalam razia tersebut, sedikitnya Satpol PP menyasar tiga titik yang menjadi langganan razia tepatnya di Jalan Tengkawang, Jalan Cendana, serta Jalan KS Tubun.
Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Herry Herdani mengatakan operasi rutin yang mereka laksanakan itu adalah bentuk upaya mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tepian.
"Karena memang Miras ini salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan gangguan Kamtibmas di Kota Samarinda," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (10/6/2022).
Ia menegaskan, petugas Satpol PP sedikitnya berhasil mengamankan puluhan botol Miras dengan berbagai jenis dan merk.
"Total barang bukti yang kami amankan malam ini ada 96 botol Miras yang disita dari tiga lokasi, yakni di Jalan Tengkawang, Jalan Cendana dan Jalan Ks Tubun," ungkapnya.
Ia mengaku, bahwa sebenarnya ketiga lokasi tersebut sudah kerap kali dilakukan razia, namun juga tak kunjung mengindahkan larangan yang diberikan Satpol PP.
"Tempat yang kami datangi ini sebenarnya sudah seringkali dilakukan operasi (Penyitaan), karena memang tidak memiliki izin resmi menjual Miras," imbuhnya.
"Sanksinya akan kita proses sampai ke pengadilan, nanti pengadilan yang memutuskan. Ini jatuhnya Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," sambungnya.
Baca Juga: Ngamuk Ditertibkan, Seorang PKL Nyaris Bakar Petugas Satpol PP Padang
Puluhan botol miras yang disita itu kemudian langsung dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Samarinda untuk dimusnahkan nantinya.
"Untuk barang bukti kita tampung dulu, biasa bukan November nanti atau akhir tahun akan dilakukan pemusnahan," terangnya.
Tak hanya razia miras, Satpol PP juga mendatangi tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Antasari, Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto guna memeriksa pemberlakuan perizinan usaha.
Kepala bidang pengendalian dan pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Chairuddin menambahkan tiga lokasi THM yang didatangi malam itu, terdapat dua THM yang belum melakukan migrasi perizinan.
Seperti THM di Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto. Kepada pemilik THM tersebut, petugas akan memberikan jangka waktu dua minggu untuk mengurus berkas migrasi perizinan usahanya.
"Kami akan beri mereka waktu dua minggu untuk mengurus migrasi perizinan itu, sebenarnya nggak sampai dua minggu karena kan urusnya online aja," singkatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
-
Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
-
Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
-
Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
-
Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur