SuaraKaltim.id - Aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Tepian masih terus terjadi. Hal itu terbukti, setelah jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menggelar razia rutin penjualan miras ilegal, pada Rabu (8/6/2022) malam.
Dalam razia tersebut, sedikitnya Satpol PP menyasar tiga titik yang menjadi langganan razia tepatnya di Jalan Tengkawang, Jalan Cendana, serta Jalan KS Tubun.
Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Herry Herdani mengatakan operasi rutin yang mereka laksanakan itu adalah bentuk upaya mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tepian.
"Karena memang Miras ini salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan gangguan Kamtibmas di Kota Samarinda," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Ngamuk Ditertibkan, Seorang PKL Nyaris Bakar Petugas Satpol PP Padang
Ia menegaskan, petugas Satpol PP sedikitnya berhasil mengamankan puluhan botol Miras dengan berbagai jenis dan merk.
"Total barang bukti yang kami amankan malam ini ada 96 botol Miras yang disita dari tiga lokasi, yakni di Jalan Tengkawang, Jalan Cendana dan Jalan Ks Tubun," ungkapnya.
Ia mengaku, bahwa sebenarnya ketiga lokasi tersebut sudah kerap kali dilakukan razia, namun juga tak kunjung mengindahkan larangan yang diberikan Satpol PP.
"Tempat yang kami datangi ini sebenarnya sudah seringkali dilakukan operasi (Penyitaan), karena memang tidak memiliki izin resmi menjual Miras," imbuhnya.
"Sanksinya akan kita proses sampai ke pengadilan, nanti pengadilan yang memutuskan. Ini jatuhnya Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," sambungnya.
Baca Juga: Gempa 5,8 M di Mamuju Terasa Sampai Samarinda, Balikpapan, dan Paser
Puluhan botol miras yang disita itu kemudian langsung dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Samarinda untuk dimusnahkan nantinya.
"Untuk barang bukti kita tampung dulu, biasa bukan November nanti atau akhir tahun akan dilakukan pemusnahan," terangnya.
Tak hanya razia miras, Satpol PP juga mendatangi tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Antasari, Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto guna memeriksa pemberlakuan perizinan usaha.
Kepala bidang pengendalian dan pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Chairuddin menambahkan tiga lokasi THM yang didatangi malam itu, terdapat dua THM yang belum melakukan migrasi perizinan.
Seperti THM di Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto. Kepada pemilik THM tersebut, petugas akan memberikan jangka waktu dua minggu untuk mengurus berkas migrasi perizinan usahanya.
"Kami akan beri mereka waktu dua minggu untuk mengurus migrasi perizinan itu, sebenarnya nggak sampai dua minggu karena kan urusnya online aja," singkatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Semoga Beruntung, Buka 5 DANA Kaget Hari Ini buat Tambahan Belanja
-
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
-
Prosedur Ketat Diterapkan, Dua Pasien Positif Antigen Dirawat di Ruang Isolasi
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Diambil Orang!