SuaraKaltim.id - Aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Tepian masih terus terjadi. Hal itu terbukti, setelah jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menggelar razia rutin penjualan miras ilegal, pada Rabu (8/6/2022) malam.
Dalam razia tersebut, sedikitnya Satpol PP menyasar tiga titik yang menjadi langganan razia tepatnya di Jalan Tengkawang, Jalan Cendana, serta Jalan KS Tubun.
Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Herry Herdani mengatakan operasi rutin yang mereka laksanakan itu adalah bentuk upaya mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tepian.
"Karena memang Miras ini salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan gangguan Kamtibmas di Kota Samarinda," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (10/6/2022).
Ia menegaskan, petugas Satpol PP sedikitnya berhasil mengamankan puluhan botol Miras dengan berbagai jenis dan merk.
"Total barang bukti yang kami amankan malam ini ada 96 botol Miras yang disita dari tiga lokasi, yakni di Jalan Tengkawang, Jalan Cendana dan Jalan Ks Tubun," ungkapnya.
Ia mengaku, bahwa sebenarnya ketiga lokasi tersebut sudah kerap kali dilakukan razia, namun juga tak kunjung mengindahkan larangan yang diberikan Satpol PP.
"Tempat yang kami datangi ini sebenarnya sudah seringkali dilakukan operasi (Penyitaan), karena memang tidak memiliki izin resmi menjual Miras," imbuhnya.
"Sanksinya akan kita proses sampai ke pengadilan, nanti pengadilan yang memutuskan. Ini jatuhnya Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," sambungnya.
Baca Juga: Ngamuk Ditertibkan, Seorang PKL Nyaris Bakar Petugas Satpol PP Padang
Puluhan botol miras yang disita itu kemudian langsung dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Samarinda untuk dimusnahkan nantinya.
"Untuk barang bukti kita tampung dulu, biasa bukan November nanti atau akhir tahun akan dilakukan pemusnahan," terangnya.
Tak hanya razia miras, Satpol PP juga mendatangi tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Antasari, Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto guna memeriksa pemberlakuan perizinan usaha.
Kepala bidang pengendalian dan pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Chairuddin menambahkan tiga lokasi THM yang didatangi malam itu, terdapat dua THM yang belum melakukan migrasi perizinan.
Seperti THM di Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto. Kepada pemilik THM tersebut, petugas akan memberikan jangka waktu dua minggu untuk mengurus berkas migrasi perizinan usahanya.
"Kami akan beri mereka waktu dua minggu untuk mengurus migrasi perizinan itu, sebenarnya nggak sampai dua minggu karena kan urusnya online aja," singkatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang
-
BRI Siapkan Rp25 Triliun Uang Tunai dan Posko Mudik BRImo 2026, Dukung Pulang Kampung Lebaran
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Dibina LinkUMKM BRI, TSDC Bali Angkat Kerajinan Serat Alam Lokal Menembus Pasar Lebih Luas
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 16 Maret 2026