Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 14 Juni 2022 | 18:30 WIB
Tersangka S (51) diamankan di Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang mengembangkan kasus pencurian ponsel yang dilakukan warga Kutai Timur (Kutim) di Kota Bontang. Usai diringkus atas kasus pencurian di 2 lokasi Kota Taman, polisi kembali mendapatkan hasil kejahatan tersangka berinisial S (51) tersebut. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka S yang merupakan warga Kutim, merupakan spesialis pencuri handphone (HP). 

Di Kota Bontang sendiri, pengakuan tersangka sudah 5 kali beraksi. Modus operandinya, mengincar barang berharga dari buruh pekerja bangunan dan mobil yang tidak terkunci. 

Daerah yang menjadi tempat sasarannya pertama, Jalan HM Ardan Kelurahan Tanjung Laut, Jalan Pipit Kelurahan Belimbing, dan Jalan Dewi Sartika Kelurahan Bontang Kuala. Selain itu, acap kali tersangka yang bertangan panjang ini juga beraksi di Kutim. 

Baca Juga: Penampakan Samsung Galaxy Z Flip4 Beredar, Ini Penjelasan Fiturnya

"Kemarin hasil pengembangan didapat lagi 2 HP yang disimpan di rumahnya Kutai Timur. Saat pemeriksaan tersangka tidak mengingat persis lokasi pencuriannya karena sudah lama beraksi," katanya KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022). 

Ia menjelaskan, polisi masih mengusut  lokasi yang pernah dicuri barang berharganya oleh S. Bahkan, Polres Kutim juga terus mengusut lokasi operandi tersangka S yang sudah sering dilakukan.

Sangking banyaknya, pencurian yang dilakukan S, tersangka sudah lupa di mana saja melakukan tindak pidana tersebut. 

"Total barang bukti yang diamankan sudah ada 4 HP dan terus dikembangkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, tersangka S diamankan oleh operasi gabungan antara Polres Bontang, Polres Kutim, dan Polda Kaltim. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dan Pasal 363 KUHP. 

Baca Juga: Berperan jadi Eksekutor, Anak Umur 15 Tahun Ikut Komplotan Begal di Bekasi

 "Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Load More