Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 15 Juni 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi uang, korupsi (Photo by cottonbro/pexels.com)

"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya. 

Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya.

Baca Juga: Angelina Sondakh Tanggapi Soal Brotoseno yang Kembali Jadi Polri, Sebut Banyak Hati yang Harus Dijaga

Load More