SuaraKaltim.id - Tiga minggu jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, sejumlah titik lokasi di Kota Balikpapan mulai terlihat penjualan hewan kurban.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat edaran kepada masing-masing Kelurahan di Kota Beriman.
Tujuannya, untuk memberikan informasi soal tata cara perizinan penjualan hewan kurban. Dalam surat edaran itu mengatur lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan hewan kurban, salah satunua tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Kami akan koordinasi dengan Kabag Pemerintahan untuk surat edarannya,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/6/2022).
Ia menambahkan, pedagang hewan kurban musiman wajib mengantongi izin dari kelurahan dan kecamatan di lokasi mereka berdagang.
“Para pedagang musiman hewan kurban harus mengantoni izin secara sederhana, cukup surat keterangan kelurahan dan kecamatan. Jadi ada beberapa persyaratan lokasi itu sudah pinjam atau sewa dengan pemilik lahan,” paparnya.
Terkait dengan sanksi, untuk penjual sapi maupun kambing yang tidak mengantongi izin, serta berjualan di lokasi pinggir jalan kawasan terlarang akan dibubarkan.
“Sanksinya kami bubarkan. Ini kan hanya musiman saja karena tidak ada izin secara permanen. Izin tempat saja hanya untuk beberapa minggu,” sebutnya.
Adapun lokasi jalan yang tidak diperbolehkan berdagang hewan kurban adalah jalan protokol Balikpapan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak untuk Cegah PMK
Pasokan sapi ke Balikpapan berkurang
Terpisah, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni mengatakan dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat pasokan hewan kurban yang masuk ke Balikpapan menjadi berkurang. Sementara, jelang hari raya Idul Adha tahun 2022 ini permintaan hewan kurban meningkat.
“Kota Balikpapan untuk hewan kurban membutuhkan sekitar 3.000 ekor sapi. Namun, saat ini stok yang ada baru sekitar 1.300 ekor. Sehingga masih membutuhkan 1.700 ekor,” akunya.
Untuk memenuhi kekurangan tersebut, maka harus didatangkan dari luar daerah. Sementara untuk ternak dari Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Tengah dan Selatan, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkena lockdown setelah terkontaminasi wabah PMK.
Kabar baiknya, dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi sudah bisa masuk ke Balikpapan. Dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di daerah asal dan tiga hari di Balikpapan.
“Untuk memastikan bahwa sapi tersebut tidak menunjukkan gejala klinis seperti demam sampai 41 derajat, mulutnya sariawan dan pecah-pecah, air liur netes berlebihan dan kuku kaki melepuh,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Sejumlah Sapi Dipindah dari Kapal dengan Cara Digantung, Warganet Murka: Semoga Usahanya Cepat Bangkrut!
-
Yakin Bisa Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng, Zulkifli Hasan: Kalau Berlama-lama Kasihan Rakyat
-
Terungkap, Ini Alasan Jokowi Pilih Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan Gantikan M Luthfi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!