SuaraKaltim.id - Tiga minggu jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, sejumlah titik lokasi di Kota Balikpapan mulai terlihat penjualan hewan kurban.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat edaran kepada masing-masing Kelurahan di Kota Beriman.
Tujuannya, untuk memberikan informasi soal tata cara perizinan penjualan hewan kurban. Dalam surat edaran itu mengatur lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan hewan kurban, salah satunua tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Kami akan koordinasi dengan Kabag Pemerintahan untuk surat edarannya,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/6/2022).
Ia menambahkan, pedagang hewan kurban musiman wajib mengantongi izin dari kelurahan dan kecamatan di lokasi mereka berdagang.
“Para pedagang musiman hewan kurban harus mengantoni izin secara sederhana, cukup surat keterangan kelurahan dan kecamatan. Jadi ada beberapa persyaratan lokasi itu sudah pinjam atau sewa dengan pemilik lahan,” paparnya.
Terkait dengan sanksi, untuk penjual sapi maupun kambing yang tidak mengantongi izin, serta berjualan di lokasi pinggir jalan kawasan terlarang akan dibubarkan.
“Sanksinya kami bubarkan. Ini kan hanya musiman saja karena tidak ada izin secara permanen. Izin tempat saja hanya untuk beberapa minggu,” sebutnya.
Adapun lokasi jalan yang tidak diperbolehkan berdagang hewan kurban adalah jalan protokol Balikpapan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak untuk Cegah PMK
Pasokan sapi ke Balikpapan berkurang
Terpisah, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni mengatakan dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat pasokan hewan kurban yang masuk ke Balikpapan menjadi berkurang. Sementara, jelang hari raya Idul Adha tahun 2022 ini permintaan hewan kurban meningkat.
“Kota Balikpapan untuk hewan kurban membutuhkan sekitar 3.000 ekor sapi. Namun, saat ini stok yang ada baru sekitar 1.300 ekor. Sehingga masih membutuhkan 1.700 ekor,” akunya.
Untuk memenuhi kekurangan tersebut, maka harus didatangkan dari luar daerah. Sementara untuk ternak dari Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Tengah dan Selatan, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkena lockdown setelah terkontaminasi wabah PMK.
Kabar baiknya, dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi sudah bisa masuk ke Balikpapan. Dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di daerah asal dan tiga hari di Balikpapan.
“Untuk memastikan bahwa sapi tersebut tidak menunjukkan gejala klinis seperti demam sampai 41 derajat, mulutnya sariawan dan pecah-pecah, air liur netes berlebihan dan kuku kaki melepuh,” imbuhnya.
Meski demikian, dia melanjutkan, pihaknya akan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit PMK, terhadap hewan ternak yang ada di Kota Balikpapan.
“Untuk Berau itu memang belum masuk ke sini tapi kita kan waspada, karena kota tetangga kita atau inliner kita sudah ada yang terpapar virus PMK ini. Tapi masih gejala klinis dan menunggu hasil lab,” katanya.
Untuk mengantisipasinya, menurutnya, pihaknya akan memperketat serta berkoordinasi dengan Balai Karantina, dengan menjalankan benar-benar SOP sebelum hewan ternak masuk ke Balikpapan.
Di antaranya, harus dilakukan karantina, sebelum datang ke Balikpapan. Dan ketika datang di Balikpapan juga harus di karantina.
“Sebelum dikeluarkan surat sertifikat dari karantina bahwa hewan tersebut layak untuk dipasarkan atau dikonsumsi maka kita tidak akan surat kesehatan hewan. Dan kami menyampaikan kepada masyarakat belilah hewan kurban yang sudah ada sertifikatnya cari Dinas,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Sejumlah Sapi Dipindah dari Kapal dengan Cara Digantung, Warganet Murka: Semoga Usahanya Cepat Bangkrut!
-
Yakin Bisa Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng, Zulkifli Hasan: Kalau Berlama-lama Kasihan Rakyat
-
Terungkap, Ini Alasan Jokowi Pilih Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan Gantikan M Luthfi
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan
-
IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
-
Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat