SuaraKaltim.id - Sebanyak 273 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Kaltim mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan II dan III.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan, masih terbuka kemungkinan tidak lolos menjadi PNS, jika gagal dalam Latsar CPNS.
“Saya ingatkan CPNS itu baru calon, bukan PNS, bukan ASN, baru calon,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/6/2022).
“Ini tidak ada maksud menakut-nakuti, tapi mengingatkan CPNS agar paham aturan dan disiplin serta etika seorang PNS atau ASN,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Maka setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
“Masa percobaan seperti yang kalian ikuti ini merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.
Ia juga meminta CPNS agar disiplin dan taat aturan selama mengikuti Latsar CPNS. Tujuannya agar bisa lulus menjadi ASN.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi juga ikut memberikan tanggapan. Ia menjelaskan Latsar selama 74 hari ini merupakan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2020 dan menindaklanjuti surat BKD usulan CPNS mengikuti Latsar CPNS.
“Peserta Latsar sebanyak 273 orang terdiri formasi STAN, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, teknis lainnya dan umum,” sebutnya.
Baca Juga: Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!
Latsar CPNS Golongan II dan III angkatan 48 sebanyak 40 orang, angkatan 49 diikuti 40 orang, angkatan 50 ada 40 orang, angkatan 51 sekitar 40 orang, angkatan 52 ada 38 orang, angkatan 53 sekitar 30 orang dan angkatan 54 diikuti 37 orang.
“Setiap peserta akan diberikan penilaian tentang aspek sikap prilaku dan disiplin serta kualitas perubahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Latsar untuk pembelajaran Mandiri dilakukan selama 16 hari dengan 48 jam pelajaran. Lalu, Distance Learning selama 22 hari dengan 217 jam pelajaran.
Aktualisasi 30 hari kerja dengan 320 jam pelajaran, peserta dikembalikan ke instansi masing-masing, dan pembelajaran Klasikal 6 hari kerja dengan 62 jam pelajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Suami Istri Jadi Bandar, 5,40 Gram Sabu Diamankan Polisi Bontang
-
APBD Kaltim 2026 Tak Sesuai Target RPJMD, DBH Jadi Biang Kerok
-
Lahan 5 Hektare Disiapkan, BLK Penajam Jadi Pusat Pelatihan SDM untuk IKN
-
Tragedi di Berbas Pantai, Pekerja Proyek Jalan Meninggal Tersengat Listrik
-
TBC Masih Jadi Ancaman Serius di Samarinda, 189 Jiwa Meninggal dalam Dua Tahun