SuaraKaltim.id - Sebanyak 273 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Kaltim mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan II dan III.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan, masih terbuka kemungkinan tidak lolos menjadi PNS, jika gagal dalam Latsar CPNS.
“Saya ingatkan CPNS itu baru calon, bukan PNS, bukan ASN, baru calon,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/6/2022).
“Ini tidak ada maksud menakut-nakuti, tapi mengingatkan CPNS agar paham aturan dan disiplin serta etika seorang PNS atau ASN,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Maka setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
“Masa percobaan seperti yang kalian ikuti ini merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.
Ia juga meminta CPNS agar disiplin dan taat aturan selama mengikuti Latsar CPNS. Tujuannya agar bisa lulus menjadi ASN.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi juga ikut memberikan tanggapan. Ia menjelaskan Latsar selama 74 hari ini merupakan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2020 dan menindaklanjuti surat BKD usulan CPNS mengikuti Latsar CPNS.
“Peserta Latsar sebanyak 273 orang terdiri formasi STAN, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, teknis lainnya dan umum,” sebutnya.
Baca Juga: Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!
Latsar CPNS Golongan II dan III angkatan 48 sebanyak 40 orang, angkatan 49 diikuti 40 orang, angkatan 50 ada 40 orang, angkatan 51 sekitar 40 orang, angkatan 52 ada 38 orang, angkatan 53 sekitar 30 orang dan angkatan 54 diikuti 37 orang.
“Setiap peserta akan diberikan penilaian tentang aspek sikap prilaku dan disiplin serta kualitas perubahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Latsar untuk pembelajaran Mandiri dilakukan selama 16 hari dengan 48 jam pelajaran. Lalu, Distance Learning selama 22 hari dengan 217 jam pelajaran.
Aktualisasi 30 hari kerja dengan 320 jam pelajaran, peserta dikembalikan ke instansi masing-masing, dan pembelajaran Klasikal 6 hari kerja dengan 62 jam pelajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar