Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 21 Juni 2022 | 09:00 WIB
Oknum pejabat Disdamkartan Bontang yang ditangkap karena narkoba. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membeberkan, dari hasil putusan sanksi kepada oknum ASN berinisial AR (58) belum lama ini. 

Untuk diketahui, oknum AR adalah ASN yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Karenanya, AR mendapatkan putusan direhabilitasi selama 9 bulan.

Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan, AR berdasarkan sanksi, juga mendapat penurunan jabatan dan golongan ASN menjadi yang terendah. 

Hal itu dikarenakan AR melanggar hukum disiplin sebagai ASN. Walhasil, konsekuensi yang didapat sudah sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bapenda Makassar dan Pejabat Struktural Rapat Koordinasi untuk Capai Target PAD Rp2 Triliun

"Dia kena hukuman disiplin ASN. Yaitu diturunkan jabatan yang terendah. Karena dia pernah dihukum bebas jabatan di masalah sebelumnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022). 

Untuk diketahui lagi, selain AR masih ada 2 oknum ASN yang terjerat narkoba sedang dalam masa penyelesaian kasus penggunaan narkoba. 

Keduanya berinisial LS (44) yang merupakan ASN di Sekretariat Daerah, dan AMT pejabat di Diskop-UKMP. Mereka mendapat hukuman sementara yaitu pemberhentian hingga keluarnya hasil putusan pengadilan. 

"Kalau dua oknum lainnya mendapat pemberhentian sementara. Status ASN masih hanya mendapatkan gaji pokok sebanyak 50 persen," pungkasnya.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Bontang Melambung Tinggi, Marsunah: Kenaikan (Harga) Terjadi Setiap Hari

Load More