SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membeberkan, dari hasil putusan sanksi kepada oknum ASN berinisial AR (58) belum lama ini.
Untuk diketahui, oknum AR adalah ASN yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Karenanya, AR mendapatkan putusan direhabilitasi selama 9 bulan.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan, AR berdasarkan sanksi, juga mendapat penurunan jabatan dan golongan ASN menjadi yang terendah.
Hal itu dikarenakan AR melanggar hukum disiplin sebagai ASN. Walhasil, konsekuensi yang didapat sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Dia kena hukuman disiplin ASN. Yaitu diturunkan jabatan yang terendah. Karena dia pernah dihukum bebas jabatan di masalah sebelumnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022).
Untuk diketahui lagi, selain AR masih ada 2 oknum ASN yang terjerat narkoba sedang dalam masa penyelesaian kasus penggunaan narkoba.
Keduanya berinisial LS (44) yang merupakan ASN di Sekretariat Daerah, dan AMT pejabat di Diskop-UKMP. Mereka mendapat hukuman sementara yaitu pemberhentian hingga keluarnya hasil putusan pengadilan.
"Kalau dua oknum lainnya mendapat pemberhentian sementara. Status ASN masih hanya mendapatkan gaji pokok sebanyak 50 persen," pungkasnya.
Baca Juga: Bapenda Makassar dan Pejabat Struktural Rapat Koordinasi untuk Capai Target PAD Rp2 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit