Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 22 Juni 2022 | 19:00 WIB
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi sudah memerintahkan anggotanya untuk memburu buronan penggelapan CPO. [KlikKaltim.com]

"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Load More