SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerbitkan surat perintah penangkapan kepada 2 oknum sopir yang terlibat penggelapan bahan baku minyak goreng di PT Energi Unggul Persada (PT EUP).
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dari barang bukti ada 4 truk bermuatan CPO yang diamankan. Dua oknum sopir truk saat ini masih ditelusuri keberadaanya alias buron.
Identitas supir truk juga sudah dikantongi oleh pihak Kepolisian. Namun, Hamam belum bisa membeberkan jelas darimana asal kedua buronan yang sedang dicari. Apalagi, identitas dua oknum sopir tersebut tercatat sebagai pekerja di mitra transportasi PT EUP.
"Kami tahapan masih membuat surat perintah penangkapan. Barang bukti kan ada dua truk yang mereka tinggalkan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Setelah, jangka waktu yang ditentukan masih belum ditemukan, Polres Bontang akan menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Polres dan Polresta yang ada di Kaltim.
"Kalau tidak ditemukan kami akan minta perbantuan kepada Polres dan Polresta di Kaltim atau luar daerah lainnya," sambungnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Bontang telah menangkap 2 tersangka lain. Mereka berinisial BK (39) warga domisili Kota Samarinda, dan tersangka AS (49) warga Kutai Timur (Kutim).
Dari hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 120 Juta. Tentu tindakan tersebut sangat disayangkan karena sangat merugikan bagi pasokan minyak goreng kedepannya.
"Jelas tidak dibenarkan tindakan seperti itu. Apalagi masalah minyak goreng masih terus menghantui masyarakat," sambungnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 4 truk tanki CPO dengan muatan 8 ton. Terhadap tersangka polisi menjatuhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Hakim yang Tolak Praperadilan Terlibat Kasus Suap, Hasto PDIP: Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN