SuaraKaltim.id - Di tengah perkembangan jaman serba teknologi, banyak aktivitas masyarakat yang dipermudah. Yang jadi perkara, saat kemajuan teknologi saat ini, disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Layaknya obat-obatan terlarang dan narkotika jenis lainnya. Seperti yang dilakukan oleh YD (30).
Dari aplikasi pesan instan WhatsApp, YD memesan narkotika golongan 1 jenis ganja kering. Beratnya mencapai 3 kilogram dari seorang pria berinsial AG di Sumatera Utara (Sumut)
Nilainya barang haram tersebut tak tanggung-tanggung. Yakni seharga Rp 6 juta perkilogram.
"Kemudian, AG (DPO) mengirimkan ganja tersebut melalui jasa ekspedisi. Rencanaya ganja itu akan dikonsumsi secara pribadi dan sebagian lagi dijual kepada teman-teman YD," ucap Kepala BNNK Samarinda, Kombes Pol Wiwin Firta saat menggelar pemusnahan barang bukti ganja di Kantor BNN Kota Samarinda, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Senin (13/6/2022) kemarin, YD berhasil diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda. Saat mengambil pesanan ganja di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
"YD berhasil ditangkap petugas saat membawa ganja kering dengan total 3 kilogram," ungkapnya.
Pengungkapan tersebut, dikatakan Kombes Pol Wiwin juga tidak lepas dari koordinasi yang baik. Antara rekan-rekan dari Bea Cukai Samarinda, serta komitmen dari pengusaha ekspedisi di Samarinda.
Ia mengatakan para ekspedisi di Kota Tepian ini turut serta mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Baca Juga: 2 Oknum Ditresnarkoba Polda Maluku Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah 1/3 masa hukuman," jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti 3 kilogram ganja yang berhasil diamankan petugas dari tangan YD pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor BNNK Samarinda.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN