Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 24 Juni 2022 | 09:00 WIB
PNS di Lingkungan Pemkot Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bontang akan menerima gaji ke-13 pada Juli 2022 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Soni Suwito.

Ia mengatakan, jumlah yang akan didapat ASN Kota Taman nantinya dengan nominal gaji pokok, dan 50 persen TPP

Disinggung soal berapa jumlah keseluruhan yang akan dialokasikan. Soni mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah yang disalurkan. 

"Iya perintahnya Juli nanti (gaji ke-13) dicairkan. Untuk akumulasi anggaran saya tidak hapal, yang jelas mereka dapat gaji satu bulan dan TPP 50 persen," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022). 

Baca Juga: Cewek Putuskan Pacar Gegara Tak Terima Cuma Digaji Rp 200 Ribu Sehari, Upah Pacar Baru Bikin Publik Elus Dada

Ia menuturkan, pemberian gaji ke-13 untuk ASN diberikan tanpa potongan pajak dan potongan BPJS. Artinya, yang didapat ASN murni dengan nominal gaji serta 50 persen TPP. 

Lebih lanjut katanya, BPKAD sampai saat ini menunggu usulan dari tiap OPD untuk mendapatkan gaji ke-13. Karena, mereka yang mengetahui berapa jumlah ASN di masing-masing OPD dan selanjutnya dilaporkan. 

"Kita tunggu saja semua laporan dari OPD, sebagian sudah memberikan laporan namun sebagian belum," pungkasnya.

Load More