SuaraKaltim.id - Sidang lanjutan perkara gugatan Ma'ruf Effendi atas partainya DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang dengan agenda pembacaan putusan sela digelar hari ini, Rabu (22/6/2022).
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak eksepsi dari DPC PKS Bontang. Hakim memutuskan agenda persidangan tetap berlanjut.
Sidang gugatan Ma'ruf tetap dilanjutkan dengan agenda melakukan pembuktian dari penggugat dan pemeriksaan saksi.
"Putusan sela hakim menyebut, PN Bontang punya kewenangan untuk mengadili perkara yang dilayangkan oleh Ma'ruf," kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Menanggapi itu, Penasehat Hukum Ma'ruf, Risnal menyambut baik putusan hakim tersebut. Karena ia menilai PN Bontang, punya kewenangan untuk memutus perkara ini sampai di proses akhir.
"Sudah semestinya proses persidangan tetap dilanjutkan," ungkapnya.
Lebih jauh Risnal mengaku dalam persidangan lanjutan yang akan langsungkan, Senin depan (27/6) pihaknya telah menyiapkan 30 alat bukti berupa surat dan saksi-saksi yang dapat menguatkan posisi kleinnya.
"Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin bisa memenangkan perkara ini," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.
Baca Juga: Sidang Gugatan Terhadap 6 Media di Makassar, Saksi Penggugat Banyak Tidak Tahu
Ma’ruf sendiri menggugat Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Majelis Penegakan Disiplin Partai PKS Bontang, dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Bontang. Dia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Helmi Terima Audiensi Suara.com, Soroti Penguatan Organisasi dan Aspirasi Warga
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan