SuaraKaltim.id - Sidang lanjutan perkara gugatan Ma'ruf Effendi atas partainya DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang dengan agenda pembacaan putusan sela digelar hari ini, Rabu (22/6/2022).
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak eksepsi dari DPC PKS Bontang. Hakim memutuskan agenda persidangan tetap berlanjut.
Sidang gugatan Ma'ruf tetap dilanjutkan dengan agenda melakukan pembuktian dari penggugat dan pemeriksaan saksi.
"Putusan sela hakim menyebut, PN Bontang punya kewenangan untuk mengadili perkara yang dilayangkan oleh Ma'ruf," kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Sidang Gugatan Terhadap 6 Media di Makassar, Saksi Penggugat Banyak Tidak Tahu
Menanggapi itu, Penasehat Hukum Ma'ruf, Risnal menyambut baik putusan hakim tersebut. Karena ia menilai PN Bontang, punya kewenangan untuk memutus perkara ini sampai di proses akhir.
"Sudah semestinya proses persidangan tetap dilanjutkan," ungkapnya.
Lebih jauh Risnal mengaku dalam persidangan lanjutan yang akan langsungkan, Senin depan (27/6) pihaknya telah menyiapkan 30 alat bukti berupa surat dan saksi-saksi yang dapat menguatkan posisi kleinnya.
"Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin bisa memenangkan perkara ini," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.
Baca Juga: Ambil dari Sulsel, Pasutri di Bontang Kedapatan Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Ma’ruf sendiri menggugat Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Majelis Penegakan Disiplin Partai PKS Bontang, dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Bontang. Dia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Jaga Zona Hijau, PPU Aktifkan Kader Kesehatan Cegah Malaria
-
Langkah Bertahap, Enam Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Berau
-
Di Kaltim Baru 8 dari 10 Daerah, Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Lewat Perda
-
Berburu DANA Kaget: Tips Cepat Dapat Saldo Gratis Akhir Pekan Ini
-
Jaga Sawah, Jaga Ketahanan Pangan IKN: Pemkab PPU Siapkan Regulasi Cegah Alih Fungsi