SuaraKaltim.id - Sidang lanjutan perkara gugatan Ma'ruf Effendi atas partainya DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang dengan agenda pembacaan putusan sela digelar hari ini, Rabu (22/6/2022).
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak eksepsi dari DPC PKS Bontang. Hakim memutuskan agenda persidangan tetap berlanjut.
Sidang gugatan Ma'ruf tetap dilanjutkan dengan agenda melakukan pembuktian dari penggugat dan pemeriksaan saksi.
"Putusan sela hakim menyebut, PN Bontang punya kewenangan untuk mengadili perkara yang dilayangkan oleh Ma'ruf," kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Menanggapi itu, Penasehat Hukum Ma'ruf, Risnal menyambut baik putusan hakim tersebut. Karena ia menilai PN Bontang, punya kewenangan untuk memutus perkara ini sampai di proses akhir.
"Sudah semestinya proses persidangan tetap dilanjutkan," ungkapnya.
Lebih jauh Risnal mengaku dalam persidangan lanjutan yang akan langsungkan, Senin depan (27/6) pihaknya telah menyiapkan 30 alat bukti berupa surat dan saksi-saksi yang dapat menguatkan posisi kleinnya.
"Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin bisa memenangkan perkara ini," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.
Baca Juga: Sidang Gugatan Terhadap 6 Media di Makassar, Saksi Penggugat Banyak Tidak Tahu
Ma’ruf sendiri menggugat Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Majelis Penegakan Disiplin Partai PKS Bontang, dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Bontang. Dia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati