Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 26 Juni 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi pisang kepok. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Bumi Mulawarman mengekspor pisang kepok ke Singapura mulai Juli ini. Nilai kontraknya sebesar Rp 37,44 miliar dengan masa pengiriman selama 2 tahun, atau sampai Juli 2024 nanti.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana belum lama ini.

"Sudah ada kesepakatan antara perusahaan di Singapura dengan gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, untuk ekspor pisang kepok," ujarnya, melansir dari ANTARA, Minggu (26/6/2022).

Dia menjelaskan, kesepakatan itu berupa nota kesepahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara Benelux Floris & Food Pte bersama Gapoktan Berkah Bersatu Kaubun (BBK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Katanya, penandatangan MoU tersebut dilakukan pada 16 Juni 2022 di Nagoya, Batam. Dalam MoU tersebut disepakati, pengiriman oleh Gapoktan BBK Kutim ke perusahaan itu sebanyak 30.000 sisir pisang kepok per 15 hari.

"Atau katanya, dalam 1 bulan dilakukan pengiriman 60.000 sisir. Sehingga, total dalam 2 tahun mencapai 1.440.000 sisir," ucapnya.

Dia membeberkan, lama kontrak disepakati 2 tahun, mulai Juli 2022 hingga Juli 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 37,44 miliar. Kontrak tersebut bisa saja diperpanjang jika masa kontrak telah habis dan keduanya saling diuntungkan.

Dia menuturkan, untuk kualitas pisang sebelum diekspor tentu harus berstandar internasional dan sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan. Sedangkan, untuk sertifikasinya dilakukan oleh DPTPH Provinsi Kaltim.

"Kesepakatan kontrak tersebut terjadi ketika pihaknya mengikuti pameran dalam rangka Indonesia Tourism and Trade Invesment Expo Batam, digelar di Nagoya Hill Shopping Mall Batam, pada 16-19 Juni," jelasnya.

Baca Juga: Harga Sawit Amblas Cuma Rp750 per Kg, Petani Siak: Mengelus Dada Ajalah Kami!

Saat itu, Bidang Hortikultura DPTPH Kaltim menyajikan produk unggulan buah lokal seperti pisang kepok, nanas, buah naga, dan jenis hortikultura lainnya.

Dalam pameran ini, gerai DPTPH Provinsi Kaltim meraih juara 1 tingkat nasional karena beberapa kriteria yang memperoleh nilai tinggi, antara lain dari sisi dekorasi dan perolehan transaksi tertinggi, salah satunya dari hasil MoU kontrak pisang kepok.

"Tentu saja kami beri apresiasi karena gerai DPTPH Kaltim bisa meraih terbaik di pameran ini, namun yang paling penting dari ini adalah terjadinya transaksi untuk ekspor pisang kepok. Semoga petani pisang Kaltim makin semangat mengembangkan perkebunan pisang karena peluang ekspor masih terbuka ke berbagai negara lain," tandasnya.

Load More