Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 29 Juni 2022 | 16:00 WIB
TPS Kelurahan Berbas Tengah. [KlikKaltim.com]

"Dilarang membuang sampah dengan volume dan/atau ukuran besar di TPS/TPST, memasukkan sampah dari luar wilayah Daerah kecuali mendapat izin dari Wali Kota," sambungnya.

DLH juga mewanti-wanti masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di pesisir.

Biasanya mereka langsung membuang sampah ke laut lepas. Mengakibatkan, laut menjadi kotor dan ekosistem biota terganggu. 

"Kita menggunakan pendekatan humanis. Karena penekanannya masyarakat harus sadar untuk menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan," pungkasnya.

Baca Juga: Langganan Banjir, Kelurahan Guntung Justru Tak Masuk Program Penanganan di 2022 Ini, Kok Bisa?

Load More