SuaraKaltim.id - Kebijakan pembatasan jumlah pembelian bahan bakar subsidi solar di Bontang masih tahap pendataan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/741/PSDA/2022 tentang pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Rincian pengisian, menggunakan kartu tersebut juga berlaku. Di antaranya khusus kendaraan pribadi roda 4 maksimal mengisi 40 liter per hari.
Sementara untuk angkutan umum/barang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Khusus yang kendaraan angkutan umum, angkutan orang atau angkutan barang roda 6 atau lebih dari pengisian maksimal 150 liter per hari.
Baca Juga: Terkendala Pengembangan Sel Bahan Bakar, Peluncuran Mobil Hidrogen Hyundai Nexo Terbaru Ditangguhkan
Pengawas SPBU Kopkar PKT Jufri mengatakan, saat ini sudah ada 50 pendaftar dan Fuel Card untuk pengisian solar subsidi.
Dengan begitu, sopir truk yang tidak mempunyai kartu transaksi tidak akan dilayani oleh petugas SPBU. Rencananya pemberlakuan akan mulai dilakukan pada Senin (4/7/2022) mendatang.
"Sampai tanggal 3 Juli kita masih layani pendaftaran pengendara yang ingin mengisi BBM subsidi. Jadi kalau sudah berlaku diharapkan bisa mengatasi antrean agar tidak begitu lama dan semua pengendara kebagian," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Setiap hari, BBM subsidi solar SPBU Kopkar menerima pasokan setidaknya 8.000 liter. Artinya, dengan penggunaan pembatasan kuota pembelian dapat menambah jumlah pengendara yang mengantre.
Dikonfirmasi terpisah, Analis Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Bontang Anita mengatakan, kuota BBM tahun 2022 ditetapkan Pertamina hanya sebanyak 15.933 kiloliter atau 5.626,68 ton.
Baca Juga: Dear Pemkot Bontang, Rumah Hartati Hampir Ambruk, Ramadan Kemarin Ular Sampai Masuk: Tolong Lah
Untuk itu, dengan adanya pengaturan jumlah pembelian diharapkan bisa mengakomodir semua pengguna BBM subsidi solar.
Apalagi tercatat konsumsi BBM masyarakat tercatat membengkak 4,3 persen dihitung dari Januari-April lalu.
“Sudah 5.464 kiloliter (1.929,60 ton), over 4,3 persen (82,9 ton) dari asumsi konsumsi BBM yang ditetap Pertamina, itu belum dihitung bulan Mei dan Juni ini,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Penurunan Harga BBM: Strategi Pertamina atau Sekadar Pengalihan Isu?
-
Daftar Komponen Mobil yang Tak Kalah Penting untuk Dipersiapkan saat Hadapai Arus Balik Lebaran
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN