SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang menegaskan, hanya ada 1 tempat yang diizinkan menjual minuman beralkohol.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 penjualan minuman keras (Miras) hanya diizinkan di hotel berbintang.
Kabid Perdagangan Diskop-UKMP Nurhidayah menyampaikan hal tersebut. Ia juga mengatakan, hanya Hotel Bintang Sintuk yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
"Hanya ada satu kalau di Bontang selebihnya dikatakan ilegal. Jelas di Perda tempat menjual minuman alkohol hanya di Hotel Bintang Sintuk," katanya, saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut, Diskop-UKMP akan menginventarisasi tempat di mana saja lokasi yang menjual miras ilegal. Apalagi, efek buruk dari miras berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
Nantinya, akan melibatkan Satpol-PP dan kepolisian untuk menertibkan penjual miras ilegal di Kota Bontang. Penindakan rencananya akan menyurati lokasi yang dinilai menjual miras.
Baik surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Saat didapat masih menjual maka akan ditindak sesuai aturan berlaku.
"Sebenarnya ada beberapa lokasi yang diketahui menjual miras. Kita akan melakukan pengawasan. Melibatkan Satpol-PP dan Kepolisian," sambungnya.
Beberapa waktu lalu salah satu distributor minuman beralkohol ingin masuk di Kota Bontang. Namun, dengan tegas ditolak.
Baca Juga: Ustaz Felix Siauw: Saya Nggak Sepakat Holywings Ditutup, Masalahnya Bukan Itu
"Kemarin mereka mau mengurus izin di DPM-PTSP. Kemudian diarahkan ke Diskop-UKMP dan kami tolak karena tidak boleh," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026