SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang menegaskan, hanya ada 1 tempat yang diizinkan menjual minuman beralkohol.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 penjualan minuman keras (Miras) hanya diizinkan di hotel berbintang.
Kabid Perdagangan Diskop-UKMP Nurhidayah menyampaikan hal tersebut. Ia juga mengatakan, hanya Hotel Bintang Sintuk yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
"Hanya ada satu kalau di Bontang selebihnya dikatakan ilegal. Jelas di Perda tempat menjual minuman alkohol hanya di Hotel Bintang Sintuk," katanya, saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut, Diskop-UKMP akan menginventarisasi tempat di mana saja lokasi yang menjual miras ilegal. Apalagi, efek buruk dari miras berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
Nantinya, akan melibatkan Satpol-PP dan kepolisian untuk menertibkan penjual miras ilegal di Kota Bontang. Penindakan rencananya akan menyurati lokasi yang dinilai menjual miras.
Baik surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Saat didapat masih menjual maka akan ditindak sesuai aturan berlaku.
"Sebenarnya ada beberapa lokasi yang diketahui menjual miras. Kita akan melakukan pengawasan. Melibatkan Satpol-PP dan Kepolisian," sambungnya.
Beberapa waktu lalu salah satu distributor minuman beralkohol ingin masuk di Kota Bontang. Namun, dengan tegas ditolak.
Baca Juga: Ustaz Felix Siauw: Saya Nggak Sepakat Holywings Ditutup, Masalahnya Bukan Itu
"Kemarin mereka mau mengurus izin di DPM-PTSP. Kemudian diarahkan ke Diskop-UKMP dan kami tolak karena tidak boleh," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga