SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang menegaskan, hanya ada 1 tempat yang diizinkan menjual minuman beralkohol.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 penjualan minuman keras (Miras) hanya diizinkan di hotel berbintang.
Kabid Perdagangan Diskop-UKMP Nurhidayah menyampaikan hal tersebut. Ia juga mengatakan, hanya Hotel Bintang Sintuk yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
"Hanya ada satu kalau di Bontang selebihnya dikatakan ilegal. Jelas di Perda tempat menjual minuman alkohol hanya di Hotel Bintang Sintuk," katanya, saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut, Diskop-UKMP akan menginventarisasi tempat di mana saja lokasi yang menjual miras ilegal. Apalagi, efek buruk dari miras berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
Nantinya, akan melibatkan Satpol-PP dan kepolisian untuk menertibkan penjual miras ilegal di Kota Bontang. Penindakan rencananya akan menyurati lokasi yang dinilai menjual miras.
Baik surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Saat didapat masih menjual maka akan ditindak sesuai aturan berlaku.
"Sebenarnya ada beberapa lokasi yang diketahui menjual miras. Kita akan melakukan pengawasan. Melibatkan Satpol-PP dan Kepolisian," sambungnya.
Beberapa waktu lalu salah satu distributor minuman beralkohol ingin masuk di Kota Bontang. Namun, dengan tegas ditolak.
Baca Juga: Ustaz Felix Siauw: Saya Nggak Sepakat Holywings Ditutup, Masalahnya Bukan Itu
"Kemarin mereka mau mengurus izin di DPM-PTSP. Kemudian diarahkan ke Diskop-UKMP dan kami tolak karena tidak boleh," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini