SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang menegaskan, hanya ada 1 tempat yang diizinkan menjual minuman beralkohol.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 penjualan minuman keras (Miras) hanya diizinkan di hotel berbintang.
Kabid Perdagangan Diskop-UKMP Nurhidayah menyampaikan hal tersebut. Ia juga mengatakan, hanya Hotel Bintang Sintuk yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
"Hanya ada satu kalau di Bontang selebihnya dikatakan ilegal. Jelas di Perda tempat menjual minuman alkohol hanya di Hotel Bintang Sintuk," katanya, saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Ustaz Felix Siauw: Saya Nggak Sepakat Holywings Ditutup, Masalahnya Bukan Itu
Lebih lanjut, Diskop-UKMP akan menginventarisasi tempat di mana saja lokasi yang menjual miras ilegal. Apalagi, efek buruk dari miras berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
Nantinya, akan melibatkan Satpol-PP dan kepolisian untuk menertibkan penjual miras ilegal di Kota Bontang. Penindakan rencananya akan menyurati lokasi yang dinilai menjual miras.
Baik surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Saat didapat masih menjual maka akan ditindak sesuai aturan berlaku.
"Sebenarnya ada beberapa lokasi yang diketahui menjual miras. Kita akan melakukan pengawasan. Melibatkan Satpol-PP dan Kepolisian," sambungnya.
Beberapa waktu lalu salah satu distributor minuman beralkohol ingin masuk di Kota Bontang. Namun, dengan tegas ditolak.
Baca Juga: Legislator Duga Ada Banyak Tempat yang Lebih Menyeramkan Dibanding Holywings
"Kemarin mereka mau mengurus izin di DPM-PTSP. Kemudian diarahkan ke Diskop-UKMP dan kami tolak karena tidak boleh," pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN