SuaraKaltim.id - Jadwal pengajuan daftar usulan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur hingga minggu depan.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku hingga saat ini masih menghitung kebutuhan yang akan diusulkan.
Jumlah formasi yang diajukan menyesuaikan dengan kebutuhan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kalau jumlah saya tidak tahu. Karena kan harus disesuaikan jenjang pendidikan dari satu formasi kemudian menetapkan jumlah usulan kebutuhan kerja," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Belum lagi dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Pastinya itu menjadi bahan pertimbangan khusus mencarikan alternatif tenaga honorer.
"Ini juga kita masih terus cari alternatifnya bagaimana. Karena, memang perlu dilakukan bagaimana bisa terakomodir di seleksi CASN atau PPPK," sambungnya.
Yang jelas, kata Aji usulan nantinya diharapkan bisa lebih besar dari formasi CASN dan PPPK pada 2021 lalu. Diketahui, pada tahun lalu sekira ada 378 lowongan CASN dan PPPK.
"Kita usahakan bisa lebih besar. Kalau data terdahulu kan 120 lowongan CASN, dan 258 PPPK," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pegawai honorer di Bontang sempat disoal oleh DPRD Kota Taman. Anggota DPRD Kota Bontang Raking mempertanyakan alasan Pemkot menggeser posisi pegawai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Dapat Tambahan 10 Ribu Orang, Indonesia Harap Arab Saudi Kembali Tambah Kuota Haji Tahun 2023
Politisi Partai Berkarya ini menilai 'penggantian pemain' di saat larangan rekrutmen pegawai bakal jadi persoalan baru.
"BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) bisa menjawab karena saya dapat informasi adanya pergantian pegawai honorer. Jadi diminta penjelasannya agar tidak menimbulkan persoalan baru," katanya, Senin (20/6/2022).
Mengkonfirmasi soal itu, Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan, memang ada proses pergantian yang terjadi di lingkungan Pemkot.
Menurutnya, proses pergantian itu hanya diperlukan untuk OPD tertentu. Misalnya, khusus yang berkaitan erat dengan pelayanan publik saat ada tenaga honorer yang berhenti.
Ia mencontohkan seperti Dinas Kesehatan (Diskes), adanya tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), petugas pemadam di Disdamkartan, dan personil Satpol-PP.
"Iya memang ada. Cuman yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelayanan publik. Misalnya ada bidan, dokter, dan perawat yang mengundurkan diri jadi harus cari penggantinya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas