SuaraKaltim.id - Jadwal pengajuan daftar usulan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur hingga minggu depan.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku hingga saat ini masih menghitung kebutuhan yang akan diusulkan.
Jumlah formasi yang diajukan menyesuaikan dengan kebutuhan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kalau jumlah saya tidak tahu. Karena kan harus disesuaikan jenjang pendidikan dari satu formasi kemudian menetapkan jumlah usulan kebutuhan kerja," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Belum lagi dengan adanya rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Pastinya itu menjadi bahan pertimbangan khusus mencarikan alternatif tenaga honorer.
"Ini juga kita masih terus cari alternatifnya bagaimana. Karena, memang perlu dilakukan bagaimana bisa terakomodir di seleksi CASN atau PPPK," sambungnya.
Yang jelas, kata Aji usulan nantinya diharapkan bisa lebih besar dari formasi CASN dan PPPK pada 2021 lalu. Diketahui, pada tahun lalu sekira ada 378 lowongan CASN dan PPPK.
"Kita usahakan bisa lebih besar. Kalau data terdahulu kan 120 lowongan CASN, dan 258 PPPK," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pegawai honorer di Bontang sempat disoal oleh DPRD Kota Taman. Anggota DPRD Kota Bontang Raking mempertanyakan alasan Pemkot menggeser posisi pegawai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Dapat Tambahan 10 Ribu Orang, Indonesia Harap Arab Saudi Kembali Tambah Kuota Haji Tahun 2023
Politisi Partai Berkarya ini menilai 'penggantian pemain' di saat larangan rekrutmen pegawai bakal jadi persoalan baru.
"BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) bisa menjawab karena saya dapat informasi adanya pergantian pegawai honorer. Jadi diminta penjelasannya agar tidak menimbulkan persoalan baru," katanya, Senin (20/6/2022).
Mengkonfirmasi soal itu, Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan, memang ada proses pergantian yang terjadi di lingkungan Pemkot.
Menurutnya, proses pergantian itu hanya diperlukan untuk OPD tertentu. Misalnya, khusus yang berkaitan erat dengan pelayanan publik saat ada tenaga honorer yang berhenti.
Ia mencontohkan seperti Dinas Kesehatan (Diskes), adanya tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), petugas pemadam di Disdamkartan, dan personil Satpol-PP.
"Iya memang ada. Cuman yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelayanan publik. Misalnya ada bidan, dokter, dan perawat yang mengundurkan diri jadi harus cari penggantinya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga