SuaraKaltim.id - Polres Bontang meminta pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) memperketat pemeriksaan benda tajam bagi pengunjung.
Imbauan ini menyusul kasus penikaman yang terjadi tak jauh dari lokasi THM di Berbas Tengah beberapa waktu lalu.
Pertikaian itu disinyalir usai korban dan tersangka pulang dari THM di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, pengetatan itu bertujuan agar tidak terjadi lagi tindak pidana kriminal.
Karena, tidak menutup kemungkinan pengaruh minuman beralkohol bisa berdampak buruk.
"Kejadian (penikaman) memang di luar THM. Tapi kita menghimbau pengamanan THM untuk memeriksa pengunjung. Bahkan kalau bisa sampai ke jok motornya," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Untuk menelusuri kasus penganiayaan beberapa waktu lalu. Polisi juga sudah mengantongi identitas dua rekan tersangka RR.
"Kita tetap cari dua oknum yang terlibat penganiayaan. Identitas sudah dikantongi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 orang warga Tanjung Laut Indah terkena tikaman oleh seseorang yang mengaku tak mengenal mereka. Korban ditikam pada Minggu (26/6/2022) waktu dini hari.
Baca Juga: Di Bawah Pengaruh Alkohol, RR Tikam 2 Orang Warga Tanjung Laut Indah Sampai Tergeletak
Humas RS Amalia Rima Mentari mengatakan, para korban penikaman mendapat perawatan. Untuk luka tikam yang mereka alami juga berbeda. Pertama, mengalami luka tusuk bagian dada. Sedangkan satunya, mengalami luka di lengan.
Dia menjelaskan sebelumnya, kedua korban sempat berada di Ruang HCU. Sembari menunggu untuk dipindahkan ke ruang perawatan.
"Infonya kondisi korban stabil mas, masih dalam pengawasan khusus team perawat RS Amalia," ucapnya, pada (Senin (27/6/2022) kemarin.
Korban penikaman ditikam di dekat simpangan 3 Jalan WR Supratman. Hingga kini, Polres Bontang masih akan mendalami kasus penikaman dan memburu 2 orang yang merupakan rekan tersangka RR (26).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, setelah korban bisa diajak komunikasi barulah mengetahui duduk perkara terjadinya tindak kriminal penganiayaan tersebut.
"Tunggu korban bisa diajak berkomunikasi baru mengetahui bagaimana kronologis terjadinya penikaman," kata Iptu Bonar Hutapea.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan, Desain Modern dengan Segala Kepraktisannya
-
6 Mobil Matic Bekas yang Ideal untuk Pemula: Praktis, Efisien dan Bertenaga
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat