- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta KKKS segera memberikan PI ke Kaltim.
- Namun, Bahlil mengingatkan agar proses pemberian PI berjalan ketat sesuai regulasi.
- Dia menekankan agar ekosistem bisnis hulu migas tak dimonopoli pengusaha Jakarta.
SuaraKaltim.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk segera menyerahkan hak participating interest (PI) kepada Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu disampaikan Bahlil saat membuka Konvensi dan Pameran Tahunan ke-50 Indonesian Petroleum Association (IPA) di Nusantara Hall, ICE BSD Tangerang, Rabu (20/5/2026).
"Atas perintah Bapak Presiden, bagi KKKS yang sudah menjalankan usaha dengan baik, tapi belum menyerahkan PI kepada daerah, tolong segera diberikan," ujarnya melansir Kaltimtoday--jaringan Suara.com.
Meski mendesak percepatan pemenuhan hak daerah tersebut, Bahlil tetap mewanti-wanti agar seluruh proses pemberian PI berjalan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diperlukan guna mengantisipasi adanya temuan hukum akibat praktik yang menyimpang di kemudian hari.
Selain memperjuangkan hak PI, Bahlil juga menekankan agar ekosistem bisnis hulu migas tidak dimonopoli oleh pengusaha asal Jakarta.
Menteri ESDM meminta Kepala SKK Migas Joko Siswanto untuk mengawal kolaborasi antara raksasa migas asal Italia, ENI, dengan para pelaku usaha lokal di daerah.
"Jangan kontraktor dikuasai orang Jakarta semua. Jadikanlah pengusaha daerah menjadi tuan di rumahnya sendiri. Tapi ada syaratnya, selama orang daerah profesional, bukan kelas pengusaha proposal saja," tegas Bahlil.
Dia menambahkan bahwa prasyarat profesionalitas dan kualifikasi tinggi merupakan hal mutlak karena industri hulu migas memiliki risiko operasional yang sangat tinggi.
Di Kaltim sendiri, ENI baru saja mengumumkan penemuan cadangan raksasa di Blok Ganal dengan potensi mencapai 5 hingga 7 TCF gas serta 300 juta barel kondensat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang hadir langsung di lokasi acara menyambut gembira ketegasan Menteri ESDM.
Menurut Rudy, kebijakan ini menjadi momentum emas serta peluang besar bagi industri dan para pelaku bisnis lokal di Bumi Etam.
"Harapan kami, ini adalah opportunity yang sangat luar biasa. Diberikan privilege dan kesempatan, diutamakan. Namun, harus tetap memenuhi spesifikasi dan standardisasi usaha oil and gas," tutur Rudy Mas'ud.
Rudy juga mengingatkan bahwa tata kelola PI dan skema kemitraan dengan para pelaku usaha lokal ke depan harus tetap berjalan sinergis dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.
Agenda tahunan berskala internasional ini turut dihadiri oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, President IPA Kathy Wu, serta sejumlah duta besar negara sahabat, yang dirangkai dengan penandatanganan pengelolaan 8 wilayah kerja baru di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf
-
Viral Gubernur Rudy Mas'ud di Singapura saat Karhutla, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Rudy Mas'ud Viral Lagi, Kali Ini Kedapatan di Singapura saat Kaltim Karhutla
-
DPD RI Kaltim Serap Aspirasi Mahasiswa untuk Revisi UU Pemilu 2029