SuaraKaltim.id - Setelah muncul Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan, Kelurahan Berebas Tengah tingkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Lurah Berbas Tengah Chandra mengatakan, saat ini masyarakat sudah diberikan fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Kehadiran TPS itu menandakan masyarakat harus membuang sampah pada tempatnya. Khususnya pemukiman dan pusat perbelanjaan pasar malam yang kerap membuang sampah di tengah median jalan.
"Kami masih sosialisasikan soal SE nya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan. Karena sudah disiapkan TPS jadi mereka bisa membuang disitu," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, peran dari 62 RT untuk menyampaikan kepada warganya juga sangat penting. Kemudian, setelah itu akan ada pemasangan spanduk di median jalan untuk menekankan informasi larangan membuang sampah sembarang tempat.
Setelah tahapan sosialisasi dan masih didapat pelanggaran. Kelurahan akan menegur secara langsung. Babinsa dan Bhabinkamtibnas juga berperan untuk mengawasi masyarakat setempat.
"Merubah kebiasaan memang tidak mudah. Tetapi, jangan sampai kebiasaan itu malah berdampak buruk wilayah pemukiman," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bontang Baser Rase menerbitkan SE terkait aturan baung sampah semabrangan. Di mana dalam aturan tersebut, siapa saja yang melanggar bakal dipenjara dengan masa waktu 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Hasman mengatakan, edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Langganan Banjir, Kelurahan Guntung Justru Tak Masuk Program Penanganan di 2022 Ini, Kok Bisa?
Di dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta.
"Kita akan buat satgas untuk tim pengawasan. Mulai dari Satpol-PP, FKPM Kecamatan, dan Kelurahan," katanya.
Indikator pelanggaran yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yang isinya larangan masyarakat untuk melakukan tindakan Perda.
Di mana setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kemudian, membakar sampah yang tidak sesuai dengan pengelolaan.
Dilarang juga membuang puing sisa bangunan ke tempat pembuangan sementara, menumpuk sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST.
Ada juga larangan membuang sampah yang mengandung B3 ke TPS/TPST, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Duit Rp18,6 Miliar untuk Modal Ribuan Pelaku Usaha di Kaltim
-
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji Klarifikasi
-
Tangan Bayi Menghitam di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinkes Kaltim Investigasi
-
Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional