SuaraKaltim.id - Setelah muncul Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan, Kelurahan Berebas Tengah tingkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Lurah Berbas Tengah Chandra mengatakan, saat ini masyarakat sudah diberikan fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Kehadiran TPS itu menandakan masyarakat harus membuang sampah pada tempatnya. Khususnya pemukiman dan pusat perbelanjaan pasar malam yang kerap membuang sampah di tengah median jalan.
"Kami masih sosialisasikan soal SE nya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan. Karena sudah disiapkan TPS jadi mereka bisa membuang disitu," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, peran dari 62 RT untuk menyampaikan kepada warganya juga sangat penting. Kemudian, setelah itu akan ada pemasangan spanduk di median jalan untuk menekankan informasi larangan membuang sampah sembarang tempat.
Setelah tahapan sosialisasi dan masih didapat pelanggaran. Kelurahan akan menegur secara langsung. Babinsa dan Bhabinkamtibnas juga berperan untuk mengawasi masyarakat setempat.
"Merubah kebiasaan memang tidak mudah. Tetapi, jangan sampai kebiasaan itu malah berdampak buruk wilayah pemukiman," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bontang Baser Rase menerbitkan SE terkait aturan baung sampah semabrangan. Di mana dalam aturan tersebut, siapa saja yang melanggar bakal dipenjara dengan masa waktu 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Hasman mengatakan, edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Langganan Banjir, Kelurahan Guntung Justru Tak Masuk Program Penanganan di 2022 Ini, Kok Bisa?
Di dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta.
"Kita akan buat satgas untuk tim pengawasan. Mulai dari Satpol-PP, FKPM Kecamatan, dan Kelurahan," katanya.
Indikator pelanggaran yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 yang isinya larangan masyarakat untuk melakukan tindakan Perda.
Di mana setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kemudian, membakar sampah yang tidak sesuai dengan pengelolaan.
Dilarang juga membuang puing sisa bangunan ke tempat pembuangan sementara, menumpuk sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST.
Ada juga larangan membuang sampah yang mengandung B3 ke TPS/TPST, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!