- Beredar kabar yang menyebut ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
- Dalam narasi di TikTok disebutkan jika program ini berlangsung 5-28 Februari.
- Korlantas Polri menegaskan, info pemutihan pajak kendaraan merupakan hoaks.
SuaraKaltim.id - Beredar kabar jika pemerintah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan online pada 5-28 Februari 2026.
Narasi tersebut diunggah dengan menampilkan foto sejumlah anggota polisi dan telah ditonton lebih dari dua juta kali.
Postingan ini juga mengklaim adanya fasilitas gratis berupa penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, dan balik nama.
Selain itu, pengguna diminta membuka tautan pada profil akun dengan keterangan "pemutihan pajak gratis".
Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:
"PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 februari sampai 28 februari
1. GRATIS GANTI PLAT
2. GRATIS PAJAK
3. GRATIS BALIK NAMA"
Lantas benarkah pemerintah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional mulai 5-28 Februari?
PENJELASAN:
Berdasarkan penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya, menegaskan bahwa kabar mengenai pemutihan pajak, ganti pelat dan balik nama kendaraan bermotor online gratis tersebut merupakan hoaks.
Korlantas mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan pajak dan penggantian pelat nomor.
Saat ini, banyak akun TikTok palsu menyebarkan informasi bohong terkait layanan pajak kendaraan. Korlantas menjelaskan bahwa pelaku biasanya menyertakan tautan palsu dan meminta data pribadi.
Jika tautan tersebut dibuka, pelaku dapat mengambil alih akun WhatsApp atau Telegram korban atau meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.
Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi atau layanan informasi kepolisian.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan diskresi pemerintah daerah sebagai bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, biaya penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, yang mencakup biaya penerbitan TNKB, STNK baru, cek fisik kendaraan, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dengan demikian, klaim adanya akun pemutihan pajak kendaraan gratis secara nasional pada 5–28 Februari 2026 merupakan hoaks. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar