Eko Faizin
Minggu, 15 Februari 2026 | 19:19 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak kendaraan di Jateng [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Beredar kabar yang menyebut ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
  • Dalam narasi di TikTok disebutkan jika program ini berlangsung 5-28 Februari.
  • Korlantas Polri menegaskan, info pemutihan pajak kendaraan merupakan hoaks.

SuaraKaltim.id - Beredar kabar jika pemerintah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan online pada 5-28 Februari 2026.

Narasi tersebut diunggah dengan menampilkan foto sejumlah anggota polisi dan telah ditonton lebih dari dua juta kali.

Postingan ini juga mengklaim adanya fasilitas gratis berupa penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, dan balik nama.

Hoaks pemutihan pajak kendaraan bermotor. [Ist]

Selain itu, pengguna diminta membuka tautan pada profil akun dengan keterangan "pemutihan pajak gratis".

Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:

"PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 februari sampai 28 februari

1. GRATIS GANTI PLAT

2. GRATIS PAJAK

3. GRATIS BALIK NAMA"

Lantas benarkah pemerintah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional mulai 5-28 Februari?

PENJELASAN:

Berdasarkan penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya, menegaskan bahwa kabar mengenai pemutihan pajak, ganti pelat dan balik nama kendaraan bermotor online gratis tersebut merupakan hoaks.

Korlantas mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan pajak dan penggantian pelat nomor.

Saat ini, banyak akun TikTok palsu menyebarkan informasi bohong terkait layanan pajak kendaraan. Korlantas menjelaskan bahwa pelaku biasanya menyertakan tautan palsu dan meminta data pribadi.

Jika tautan tersebut dibuka, pelaku dapat mengambil alih akun WhatsApp atau Telegram korban atau meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi atau layanan informasi kepolisian.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan diskresi pemerintah daerah sebagai bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, biaya penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, yang mencakup biaya penerbitan TNKB, STNK baru, cek fisik kendaraan, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, klaim adanya akun pemutihan pajak kendaraan gratis secara nasional pada 5–28 Februari 2026 merupakan hoaks. (Antara)

Load More