- Disdikbud Kaltim menyampaikan pedoman pembelajaran di Ramadhan 2026.
- Pada 18-21 Februari 2026 pembelajaran dilakukan di lingkungan keluarga.
- Libur Idul Fitri berlangsung 16 hingga 20 Maret serta 23 hingga 27 Maret 2026.
SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) memaparkan pedoman pembelajaran sekolah selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin menyampaikan bahwa aturan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait bulan Ramadhan.
"Pemerintah pusat menekankan bahwa bulan Ramadhan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (14/2/2026).
Armin menjelaskan kebijakan nasional ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus mendukung penguatan spiritualitas siswa.
Berdasarkan kebijakan ini, skema pembelajaran pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga.
Armin menyebutkan penugasan selama periode mandiri diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Selanjutnya kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah akan kembali dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Satuan pendidikan di Kaltim diminta mengisi periode tersebut dengan kegiatan yang meningkatkan akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Peserta didik beragama Islam, kata dia, didorong mengikuti tadarus Al Quran dan pesantren kilat, sedangkan non-muslim menyesuaikan dengan bimbingan rohani.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa libur bersama Idul Fitri berlangsung pada 16 hingga 20 Maret serta 23 hingga 27 Maret 2026.
Kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan dijadwalkan kembali berlangsung normal pada tanggal 30 Maret 2026.
Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti olahraga dan memperkuat asesmen formatif.
Selain itu, lanjutnya, sekolah diwajibkan menjaga keamanan aset selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Orang tua diharapkan berperan aktif mendampingi anak dalam praktik kebiasaan baik serta mengatur penggunaan gawai secara bijak di rumah.
Armin menegaskan kolaborasi yang sinergis antara sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis