SuaraKaltim.id - Sudah menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Adha banyak penjual hewan kurban musiman bermunculan di Kota Balikpapan.
Bahkan tak sedikit dari mereka ini yang berjualan hewan kurban belum memiliki izin dari OPD terkait.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Heria Prisni mengatakan, dari 66 titik penjualan hewan kurban, hanya sebanyak 24 titik telah mengajukan izin kesehatan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan DP3 Kota Balikpapan terhadap sejumlah titik berjualan hewan kurban yang ada di beberapa wilayah, untuk memastikan keamanan hewan kurban di tengah ancaman penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Dari hasil kami kemarin ke lapangan ada sebanyak 66 titik lokasi penjualan, hanya sekitar 24 yang mengajukan izin kesehatan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022).
“Kami mengimbau kepada mereka agar segera mengurus izin Kelurahan sehingga hewan-hewan yang diperjualbelikan akan kami beri stiker Kesehatan,” tambahnya.
Pada dasarnya, tidak ada pembatasan dalam pendistribusian hewan kurban. Pihaknya hanya memastikan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan harus memiliki surat dari Balai Karantina ketika tiba di Kota Balikpapan.
Sedangkan untuk lokasi berjualan, pedagang hewan kurban diminta untuk segera mengurus izin ke kelurahan setempat.
“Kalau bicara pembatasan kita tidak ada, yang kita inginkan hanya harus ada surat karantina sampai di sini,” akunya.
Baca Juga: MUI Tegaskan Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban
Kemudian untuk pedagang sapi tersebut sudah ada izin dari kelurahan untuk lokasi berdagang. DP3 Balikpapan sebenarnya sudah turun ke lapangan untuk memeriksa hewan-hewan yang diperjualbelikan.
“Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada hewan yang terpapar PMK. Jadi kita aman,” ujarnya.
Terkait penertiban untuk lokasi izin penjual hewan kurban, pihaknya menyerahkan kepada pihak kelurahan untuk melakukan penertiban.
“Sebenarnya memang berdasarkan aturan itu ada lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berjualan dan datanya ada di kelurahan. Kami hanya memastikan hewannya, dari faktor kesehatan yang menyebutkan bahwa hewan itu sehat dan layak untuk dijual,” terangnya.
Heria menambahkan, sedangkan kambing izin masuk melalui DP3 Balikpapan ada 8.500 ekor, sedangkan yang baru masuk 911 ekor. Apalagi dengan 14 hari karantina di daerah asalnya memang agak terlambat karena juga pengirimannya yang antri.
“Di sini juga hewan-hewan ini akan karantina 3 hari, kalau tidak menunjukkan gejala PMK baru boleh dijual,” akunya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Tragedi Helikopter Kalsel: 5 Jasad Teridentifikasi, 3 Hangus Tak Dikenali
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa