Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 03 Juli 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi transaksi jual beli makanan oleh pedagang dan pembeli. [Inibalikpapan.com]

Serta, lenaikan harga tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) per 1 Juli 2022. 

Selain itu, ia memberikan himbauan belanja bijak kepada masyarakat. Agar, senantiasa disampaikan sebagai bagian dari komunikasi yang efektif. 

Bank Indonesia bersama Pemerintah Daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Balikpapan terus bersinergi dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi, serta memperkuat koordinasi guna menjaga inflasi tetap rendah dan stabil,” jelasnya mengakhiri. 

Baca Juga: Realisasi Inflasi Sumbar pada Mei Tertinggi di Sumatera

Load More