SuaraKaltim.id - Polisi tidur merupakan alat pembatas kecepatan atau markah kejut. Bagian jalan ini ditinggikan, atau dalam bentuk tambahan aspal yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju kendaraan.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 3 Tahun 1994, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di mana, sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Namun, berbeda dengan polisi tidur ini. Dari unggahan @oenajamterkini_net, terlihat tinggi dan lebar dari polisi tidur tersebut tak sesuai dengan aturan yang disebutkan sebelumnya.
Keterangan dari foto juga seolah menjelaskan ketinggian dan lebar dari polisi tidur itu yang tak wajar.
Baca Juga: Viral, Instagram Polres Jogja Diserbu Netizen Usai Tanggapi Laporan Pelanggaran Ini
"Kaya ngga niat ngasih lewat," katanya, dikutip Selasa (5/7/2022).
Tak cuma itu, admin dari akun tersebut juga menjelaskan hal senada dalam keterangan tulisnya. Bahkan ia menyamakan ketinggian polisi tidur itu dengan harapan orangtua.
"Tinggi amat kaya harapan orang tua. Lokasi tidak diketahui," tuturnya.
Tanggapan warganet
Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka juga menyoroti tinggi dan lebar dari polisi tidur tersebut yang dianggap tak wajar.
Ada juga yang menjelaskan lokasi dan tempat polisi tidur itu. Warganet menyimpulkan lokasi tersebut berada di luar negeri erdasarkan dari nomor polisi (Nopol) mobil yang ada di dekat polisi tidur tersebut.
Berita Terkait
-
Siap-siap! Remaja Indonesia Tak Lagi Bisa Live Instagram, Harus Izin Orang Tua
-
Kekayaan Megawati Zebua, Anggota DPRD Viral Diduga Cekik Pramugari Wings Air
-
Liburan Lebih Hemat, Kunjungi 4 Negara dengan Nilai Tukar Rupiah Tinggi Ini
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Jejak Digital Diduga Saksi Bisu Pertemuan Lisa Mariana dan RK di Kamar Hotel
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN