SuaraKaltim.id - Polisi tidur merupakan alat pembatas kecepatan atau markah kejut. Bagian jalan ini ditinggikan, atau dalam bentuk tambahan aspal yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju kendaraan.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang desain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 3 Tahun 1994, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Di mana, sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Namun, berbeda dengan polisi tidur ini. Dari unggahan @oenajamterkini_net, terlihat tinggi dan lebar dari polisi tidur tersebut tak sesuai dengan aturan yang disebutkan sebelumnya.
Keterangan dari foto juga seolah menjelaskan ketinggian dan lebar dari polisi tidur itu yang tak wajar.
Baca Juga: Viral, Instagram Polres Jogja Diserbu Netizen Usai Tanggapi Laporan Pelanggaran Ini
"Kaya ngga niat ngasih lewat," katanya, dikutip Selasa (5/7/2022).
Tak cuma itu, admin dari akun tersebut juga menjelaskan hal senada dalam keterangan tulisnya. Bahkan ia menyamakan ketinggian polisi tidur itu dengan harapan orangtua.
"Tinggi amat kaya harapan orang tua. Lokasi tidak diketahui," tuturnya.
Tanggapan warganet
Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka juga menyoroti tinggi dan lebar dari polisi tidur tersebut yang dianggap tak wajar.
Ada juga yang menjelaskan lokasi dan tempat polisi tidur itu. Warganet menyimpulkan lokasi tersebut berada di luar negeri erdasarkan dari nomor polisi (Nopol) mobil yang ada di dekat polisi tidur tersebut.
"Itu plat nomer kendaraan nya luar negeri," ucapnya.
"Mobil ceper menangis melihat ini ," lugasnya.
"Belum selesai gunung nya di kruk dipapas itu mint ," ujarnya.
"Hahahahaha," jawabnya menanggapi komentar sebelumnya.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Kenang Masa Lalu Turun 20 Kilogram Bobotnya Dalam 2 Bulan
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN