SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan mempercepat proses pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli. Ia mengatakan, pembayaran ganti rugi ini merupakan tindak lanjut atas pembayaran sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
“Untuk tahun 2022 ini, dalam tahap proses. Dan akan dilaksanakan sesuai dengan acuan yang dibuat berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/72022).
Katanya, pemkot saat ini tengah berusaha untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan pada tahun 2022 ini. Sebab hasil catatan dari BPK itu, yang akan menjadi acuan untuk dilakukan proses pembayaran.
“Hasil catatan dari BPK itu yang kita gunakan untuk proses tahapan pembayaran lahan stadion batakan,” kata Yusri.
Ia menjelaskan, proses pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan saat ini masih terus berjalan, nanti akan ada pembahasan khusus untuk tindaklanjutnya. Karena dari catatan BPK ini yang harus dikomunikasikan, agar segera bisa terealisasikan.
“Bukan hanya masalah batas tanah yang susah ditentukan, namun kelengkapan administrasinya juga belum lengkap. Sehingga pemilik tanah yang ingin mengklaim ganti rugi lahan Stadion Batakan, harus melengkapi dokumen yang diperlukan,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan, dengan alokasi pembayaran sebesar kurang lebih Rp 10 miliar, untuk lahan yang di dalam stadion.
“Sudah disiapkan anggaran senilai Rp 20 miliar untuk lahan stadion,” akunya.
Baca Juga: 5 Janji Manis Putin untuk Presiden Jokowi, Beri Sinyal Bantu Proyek IKN?
Untuk diketahui, Pelaksanaan penyelesaian pembebasan lahan Stadion Batakan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil rekomendasi, BPK meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan tidak meneruskan pembangunan stadion sebelum semua proses pembayaran ganti rugi selesai dilaksanakan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebutkan, masih ada beberapa hal lagi yang menjadi sorotan dari DPRD Kota Balikpapan, khususnya sejumlah kegiatan skala prioritas yang belum terlaksanakan di tahun 2021.
Tapi, Abdulloh memastikan untuk proses pembebasan lahan Stadion Batakan akan tetap berlanjut.
“Tetapi untuk pelaksanaan kebebasannya ini on progress berlanjut terus,” ucapnya.
“Dan untuk saat ini telah dianggarkan sebesar Rp 10 miliar untuk pembayaran tahap berikutnya melalui APBD Kota Balikpapan Tahun 2022 untuk sekitar 20 lebih ahli waris,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!