SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan mempercepat proses pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli. Ia mengatakan, pembayaran ganti rugi ini merupakan tindak lanjut atas pembayaran sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
“Untuk tahun 2022 ini, dalam tahap proses. Dan akan dilaksanakan sesuai dengan acuan yang dibuat berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/72022).
Katanya, pemkot saat ini tengah berusaha untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan pada tahun 2022 ini. Sebab hasil catatan dari BPK itu, yang akan menjadi acuan untuk dilakukan proses pembayaran.
Baca Juga: 5 Janji Manis Putin untuk Presiden Jokowi, Beri Sinyal Bantu Proyek IKN?
“Hasil catatan dari BPK itu yang kita gunakan untuk proses tahapan pembayaran lahan stadion batakan,” kata Yusri.
Ia menjelaskan, proses pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan saat ini masih terus berjalan, nanti akan ada pembahasan khusus untuk tindaklanjutnya. Karena dari catatan BPK ini yang harus dikomunikasikan, agar segera bisa terealisasikan.
“Bukan hanya masalah batas tanah yang susah ditentukan, namun kelengkapan administrasinya juga belum lengkap. Sehingga pemilik tanah yang ingin mengklaim ganti rugi lahan Stadion Batakan, harus melengkapi dokumen yang diperlukan,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan, dengan alokasi pembayaran sebesar kurang lebih Rp 10 miliar, untuk lahan yang di dalam stadion.
“Sudah disiapkan anggaran senilai Rp 20 miliar untuk lahan stadion,” akunya.
Baca Juga: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Stadion Batakan Belum Tuntas, Sampai Disorot Dewan Balikpapan
Untuk diketahui, Pelaksanaan penyelesaian pembebasan lahan Stadion Batakan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil rekomendasi, BPK meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan tidak meneruskan pembangunan stadion sebelum semua proses pembayaran ganti rugi selesai dilaksanakan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebutkan, masih ada beberapa hal lagi yang menjadi sorotan dari DPRD Kota Balikpapan, khususnya sejumlah kegiatan skala prioritas yang belum terlaksanakan di tahun 2021.
Tapi, Abdulloh memastikan untuk proses pembebasan lahan Stadion Batakan akan tetap berlanjut.
“Tetapi untuk pelaksanaan kebebasannya ini on progress berlanjut terus,” ucapnya.
“Dan untuk saat ini telah dianggarkan sebesar Rp 10 miliar untuk pembayaran tahap berikutnya melalui APBD Kota Balikpapan Tahun 2022 untuk sekitar 20 lebih ahli waris,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
4 Jam dari Jakarta, 3 Stadion Pengganti GBK Bisa Bikin Bahrain Kibarkan 'Bendera Putih'
-
Janji Manis Verrell Bramasta sebagai Anggota DPR: Gaji Setahun untuk Rakyat hingga Ogah Bolos Rapat
-
Janji Manis Bang Doel, Ini Yang Bakal Dilakukan Jika Terpilih Jadi Wagub Jakarta
-
Balas Dendam! 3 Stadion Angker Ini Bisa Dipakai untuk Jegal Cina di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Tuntut Ganti Rugi, Gerbang RS Haulussy Ambon Digembok Pemilik Lahan, Pasien-Perawat Sempat Terkurung
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya