SuaraKaltim.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang mulai menerapkan besuk tatap muka pada, Senin (11/7/2022) ini.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dengan nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar per tanggal 30 Juni lalu.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Bontang Riza Mardani menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sarana dan prasarana untuk tatap muka perdana pasca covid-19.
Tatap muka nanti, lanjut Riza, mensyaratkan setiap pembesuk telah vaksinasi lengkap atau telah booster. Bagi mereka yang belum diwajibkan melampirkan hasil swab negatif.
"Sifatnya masih terbatas, jadi warga binaan hanya boleh dijenguk sekali seminggu saja," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Di samping syarat tadi, penjenguk juga harus keluarga inti narapidana, semisal ayah, ibu dan saudara kandung. Di luar itu, mereka belum diperkenankan bertemu dengan narapidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!