SuaraKaltim.id - Saat ini KPPU Kanwil V sedang melakukan penelitian terkait dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia Kalimantan Timur (DPW ALFI KALTIM).
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/7/2022), surat itu tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda tertanggal 5 April 2022. Pada surat edaran tersebut, DPW ALFI KALTIM telah menaikkan tarif angkutan kontainer di Samarinda.
Nilainya yang meningkat, yakni sebesar 40 persen dari harga berjalan. Tak hanya itu, pihak tersebut juga meminta ke semua pengusaha Jasa Pengusahaan Transportasi (JPT) yang menjadi anggota ALFI dan aktif beroperasi di Pelabuhan Petikemas Palaran mengikuti surat edaran tersebut.
Berdasarkan informasi awal, alasan dinaikkannya tarif angkutan kontainer oleh DPW ALFI adalah bentuk kompensasi akibat peralihan penggunaan BBM Bio Solar (Subsidi) ke BBM Dexlite (Non Subsidi).
Baca Juga: UMKM Yang Ikut Lelang Pemerintah Masih Sangat Minim
Peralihan penggunaan BBM tersebut dikarenakan untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi, armada pengangkutan perusahaan JPT harus menunggu 3 sampai 4 hari mengantri di SPBU/
Sehingga, berpotensi barang-barang pelanggan akan terlambat diterima. Padahal terdapat sekitar 70 persen muatan kontainer di pelabuhan Palaran adalah muatan berupa consumer goods atau barang konsumsi harian, seperti gula, sembako, dan lain-lain.
Muatan consumer goods tersebut diharapkan sebisa mungkin sampai ke tangan logistic owner/distributor/agen untuk di didistribusikan ke masyarakat.
KPPU Kanwil V telah memanggil beberapa stakeholder terkait, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kenaikan tersebut yang berpotensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Penentuan tarif antara Pelaku Usaha JPT dengan masing-masing pelanggan seharusnya terbentuk berdasarkan kesepakatan antar kedua pihak dengan mengacu pada mekanisme pasar.
Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Sebut Tambahan Subsidi Energi Hanya untuk Jangka Pendek
ALFI merupakan asosiasi bagi pelaku usaha yang salah satunya di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik tidak memiliki kewenangan baik dalam bentuk mandatori regulasi maupun aturan internal organisasi untuk menentukan tarif. Penentuan tarif jasa oleh asosiasi berpotensi melanggar pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Harga.
KPPU sudah pernah memutus perkara yang sama melalui Putusan KPPU No. 06/KPPU-I/2013 yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut terbukti pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Angkutan Kontainer Ukuran 20 feet, 40 feet, dan 2×20 feet oleh Para Anggota JPT di 12 Rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999 adalah norma bersifat perse rule yaitu bahwa larangan dalam ketentuan tersebut secara hukum telah dilanggar oleh para pelaku usaha jika terbukti para pelaku usaha telah membuat kesepakatan mengenai harga akhir barang dalam pasar bersangkutan.
Dampak dari kesepakatan harga tersebut terhadap konsumen bukan merupakan unsur pelanggaran sehingga tidak harus dibuktikan.
Sesuai dengan fakta persidangan terbukti bahwa Para Anggota ALFI membuat kesepakatan atas harga yang berlaku bagi konsumen (harga akhir) jasa kontainer dari dan ke Pelabuhan Belawan tahun 2011 dan 2012, dengan kata lain telah membuat kesepakatan harga (kartel harga) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999.
KPPU Kanwil V akan memanggil para pihak terkait lainnya. Pemanggilan untuk meminta keterangan untuk mengambil Tindakan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Berapa Tarif Endorse Fadil Jaidi? Enteng Traktir Tiket VIP buat Bocil Tetangga sampai Habis Rp11 Juta
-
Berapa Tarif Endorse Anak Kembar Mpok Alpa? Bikin sang Ibu Girang Sudah Dapat Job sejak Dalam Kandungan
-
Pengguna Valet Wajib Baca! Aturan Baru Pajak Parkir yang Bikin Tarif Naik
-
Apindo Singgung Tarif Impor Naik, Indonesia Terancam Perang Dagang?
-
Ayu Ting Ting Gratis Promosikan UMKM di YouTube, padahal kalau Endorse Resmi Bayarnya Semahal Ini
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS