SuaraKaltim.id - Saat ini KPPU Kanwil V sedang melakukan penelitian terkait dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia Kalimantan Timur (DPW ALFI KALTIM).
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/7/2022), surat itu tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda tertanggal 5 April 2022. Pada surat edaran tersebut, DPW ALFI KALTIM telah menaikkan tarif angkutan kontainer di Samarinda.
Nilainya yang meningkat, yakni sebesar 40 persen dari harga berjalan. Tak hanya itu, pihak tersebut juga meminta ke semua pengusaha Jasa Pengusahaan Transportasi (JPT) yang menjadi anggota ALFI dan aktif beroperasi di Pelabuhan Petikemas Palaran mengikuti surat edaran tersebut.
Berdasarkan informasi awal, alasan dinaikkannya tarif angkutan kontainer oleh DPW ALFI adalah bentuk kompensasi akibat peralihan penggunaan BBM Bio Solar (Subsidi) ke BBM Dexlite (Non Subsidi).
Baca Juga: UMKM Yang Ikut Lelang Pemerintah Masih Sangat Minim
Peralihan penggunaan BBM tersebut dikarenakan untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi, armada pengangkutan perusahaan JPT harus menunggu 3 sampai 4 hari mengantri di SPBU/
Sehingga, berpotensi barang-barang pelanggan akan terlambat diterima. Padahal terdapat sekitar 70 persen muatan kontainer di pelabuhan Palaran adalah muatan berupa consumer goods atau barang konsumsi harian, seperti gula, sembako, dan lain-lain.
Muatan consumer goods tersebut diharapkan sebisa mungkin sampai ke tangan logistic owner/distributor/agen untuk di didistribusikan ke masyarakat.
KPPU Kanwil V telah memanggil beberapa stakeholder terkait, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan kenaikan tersebut yang berpotensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Penentuan tarif antara Pelaku Usaha JPT dengan masing-masing pelanggan seharusnya terbentuk berdasarkan kesepakatan antar kedua pihak dengan mengacu pada mekanisme pasar.
Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Sebut Tambahan Subsidi Energi Hanya untuk Jangka Pendek
ALFI merupakan asosiasi bagi pelaku usaha yang salah satunya di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik tidak memiliki kewenangan baik dalam bentuk mandatori regulasi maupun aturan internal organisasi untuk menentukan tarif. Penentuan tarif jasa oleh asosiasi berpotensi melanggar pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Harga.
KPPU sudah pernah memutus perkara yang sama melalui Putusan KPPU No. 06/KPPU-I/2013 yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut terbukti pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Angkutan Kontainer Ukuran 20 feet, 40 feet, dan 2×20 feet oleh Para Anggota JPT di 12 Rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999 adalah norma bersifat perse rule yaitu bahwa larangan dalam ketentuan tersebut secara hukum telah dilanggar oleh para pelaku usaha jika terbukti para pelaku usaha telah membuat kesepakatan mengenai harga akhir barang dalam pasar bersangkutan.
Dampak dari kesepakatan harga tersebut terhadap konsumen bukan merupakan unsur pelanggaran sehingga tidak harus dibuktikan.
Sesuai dengan fakta persidangan terbukti bahwa Para Anggota ALFI membuat kesepakatan atas harga yang berlaku bagi konsumen (harga akhir) jasa kontainer dari dan ke Pelabuhan Belawan tahun 2011 dan 2012, dengan kata lain telah membuat kesepakatan harga (kartel harga) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Semoga Beruntung, Buka 5 DANA Kaget Hari Ini buat Tambahan Belanja
-
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
-
Prosedur Ketat Diterapkan, Dua Pasien Positif Antigen Dirawat di Ruang Isolasi
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Diambil Orang!