SuaraKaltim.id - Kota Balikpapan masuk zona merah Covid-19. Namun sejumlah kegiatan yang melibatkan massa masih tetap diberikan izin oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, secara nasional masih zona kuning dan berstatus PPKM Level 1.
“Mulai tanggal 10 Juli Balikpapan memang masuk di zona merah berdasarkan info grafis dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim. Tapi kita tidak berkecil hati karena berdasarkan zonasi risiko secara nasional masih di zona kuning level 1,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (13/7/2022).
Ia menegaskan, karena masih berstatus PPKM Level 1 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 sehingga masih diberikan kelonggaran di masyarakat
Baca Juga: Pernyataan Mengejutkan Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Berkorban dan Dikorbankan
“Sikap kita tetap memberikan pemberian izin-izin masyarakat dengan relaksasi sesuai dengan PPKM Level 1. Kegoiatan masyarakat yang pengumpulan masa yang besar itu tetap kita berikan izinnya sesuai yang berjalan selama ini,” ucapnya.
Ia yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Balikpapan itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan PPKM Level 1 bahwa kegiatan dalam ruangan kapasitasnya masih 100 persen. Kemudian, dilaksanakan hingga pukul 22.00 WITA.
“Kecuali bagi cafe-cafe yang hanya beroperasi pada malam hari atau dari bukan dari 18.00 itu bisa di iiznnkan sampai pukul 02.00 dinihari. Selebihnya kita akan ikuti perkembangan,” jelasnya.
Lalu katanya, ada perbedaan kriteria zonasi yang diterapkan Satgas Penanganann Covid-19 Provinsi Kaltim dengan nasional. Meski begitu lanjutnya, penetapan zona merah menjadi kewaspadaan.
“Ada sedikit perbedaan kriteria zonasi ini dari provinsi, nasional dan pemberlakuakn PPKM ini. Penetapan zonasi merah ini sebagai kewaspadaan kita,” tuturnya.
Baca Juga: Tanah Longsor di Lamongan, Dua Rumah Lenyap
Karenanya ia mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker baik dalam maupun luar ruangan. Sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
“Kegiatan masyarakat kita berikan, relaksasi kita berikan. Kita minta masyarakat tetap waspada, menerapkan prokes. Minimal masker disiplin. Tidak perlu lagi membedakan mana luar ruangan, mana dalam ruangan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN