SuaraKaltim.id - Lagi-lagi, Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kelurahan Loktuan pada, Selasa (12/7/2022) malam.
Tersangka merupakan perempuan berinisial Na (38) kedapatan saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Tato Tri Haryanto mengatakan, aktivitas warga Loktuan itu sudah masuk radar polisi dan kemudian berhasil diringkus.
"Kami tangkap dia seorang pengedar, tersangka adalah IRT dengan lima anak," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Ketua RT Ferdy Sambo Ungkap Setiap Jalan dan Rumah di Komplek Polri Duren Tiga Miliki CCTV
Dari hasil tangkapan itu, polisi mendapat barang bukti satu poket sabu 0,36 gram. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Tersangka diganjar pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Terbaru Khusus Akhir Pekan, Ayo Buka Sebelum Kehabisan!
-
7 Manfaat Lendir Siput untuk Perawatan Kulit, Bikin Awet Muda dan Glowing
-
8 Desain Ruang Tamu Minimalis Ukuran 3x3, Solusi Cerdas untuk Rumah Kecil
-
11 Desain Rumah 3 Lantai dengan Rooftop Modern, Solusi Hunian Urban yang Nyaman dan Stylish!
-
10 Desain Dapur Cantik Sederhana di Rumah Kampung, Estetik dan Fungsional!