SuaraKaltim.id - Rencana pembangunan kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara yang akan dijadwalkan Agustus 2022 mendatang, dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan. Khususnya, terhadap wilayah yang ada di sekitarnya.
Maka, diperlukan sistem pengelolaan limbah dan persampahan saat pembangunan awal IKN tersebut. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, timbunan sampah yang ditimbulkan dari awal pengerjaan proyek IKN dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.
Menurut Sudirman, tumpukan sampah tersebut paling tidak dihasilkan dari para pekerja yang diperkirakan mencapai 150 ribu orang, serta dari aktivitas proyek di sekitar IKN.
“Pembangunan IKN ada tahapan konstruksi dan pemindahan, pasti butuh tenaga kerja banyak, itu menghasilkan sampah,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/7/2022).
Ia mengatakan, jumlah pekerja yang banyak itu sama dengan jumlah penduduk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sehingga, bisa dibayangkan jika itu terjadi tidak ada persiapan pengelolaan sampahnya.
Menurutnya, jika diperhitungkan, apabila tiap pekerja menghasilkan 0,7 kilogram sampah, maka akan menghasilkan kurang lebih 105 ton sampah perhari. Ia menilai, hal tersebut juga akan berdampak kepada kabupaten/kota sekitar.
“Kami menyarankan supaya pengelolaan sampah jadi perhatian saat pembangunan, bukan hanya ketika IKN sudah terbangun,” terangnya.
Ia menyarankan, pengelolaan sampah tersebut harus memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), incinerator, angkutan dan petugas.
Adapun, ia menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan siap berkolaborasi dengan berbekal pengalaman dalam mengelola sampah yang lebih baik. Dibandingkan daerah sekitar kabupaten lainnya, yaitu Kutai Kartanegara (Kukar) dan PPU.
Baca Juga: Enggak Pakai Uang, di Desa Ini Bayar Pajak Motor Pakai Sampah
Ia mengemukakan, TPA sampah idealnya kalau sudah dipilah dari sumbernya, dasar sampah ada 2, yakni yang sifatnya organik dan anorganik.
Maka itu, warga harus sudah dapat memilah jenis sampah mulai dari rumah masing-masing, dengan pendekatan 3R (reuse, recycling dan reduce) sehingga diharapkan dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA.
Ia menambahkan di Kota Balikpapan terdapat beberapa kelurahan yang menjadi percontohan pemilahan sampah organik dan anorganik.
“Yang anorganik memang seharusnya tidak masuk ke TPA, itu sedang diupayakan, di antaranya adalah pengurangan sampah plastik. Kalau sudah dipilah, jumlah yang masuk tentu akan berkurang, yang tadinya sekitar 400 ton, katakanlah menjadi setengahnya,” katanya.
Dengan begitu, menurutnya, nantinya akan dapat memperpanjang layanan TPA.
“Layanan TPA sampah Manggar ini sekitar tujuh hingga delapan tahun. Namun, itu bisa lebih panjang masa layanannya jika yang masuk ke TPA merupakan sampai organik,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur