SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baik dari tingkat SD hingga SMP. Padahal, di Kota Minyak sendiri, kasus Covid-19 cenderung alami peningkatan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, saat ini di Kota Balikpapan masih menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri). Di mana kini, Kota Balikpapan statusnya masih berada di PPKM level 1.
“Berarti aktivitas PTM boleh dilaksanakan dengan 100 persen, namun tetap protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).
Ia mengatakan, jika mengacu ke Inmendagri, sekarang masih berlaku hingga 1 Agustus. Diharapkan pada Inmendagri yang terbaru nanti mudah-mudahan status PPKM di Kota Balikpapan tidak turun.
Baca Juga: Karyawan Pabrik Gula Asembagus Situbondo Tergilas Mesin hingga Tangannya Putus
Ia mengandaikan, jikalau Balikpapan turun hanya berada di PPKM level 2 atau PPKM level 3. Ia tak ingin Balikpapan sampai ke PPKM level 4, karena bisa menyebabkan PTM dilakukan secara daring atau dari rumah lagi.
“Juga menunggu hasil evaluasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan,” katanya.
Untuk jam pelajaran saat ini baik di tingkat SD dan SMP masih disesuaikan sambil menunggu Inmendagri yang baru.
“Yang terpenting setiap PTM kita minta prokes tetap dilaksanakan,” imbuhnya.
Soal mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkot Balikpapan membuat kebijakan agar setiap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar wajib booster bagi pengunjungnya.
Baca Juga: Kakek di Pasar Kemis Tangerang Gagal Nyalip, Cucu Tewas Terlindas Truk
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, untuk pemberian rekomendasi kegiatan dari Satgas yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, misalnya konser, mulai menyesuaikan untuk kegiatan yang dilaksanakan sampai 16 Juli 2022, maka pemberlakuannya wajib vaksinasi dosis kedua.
“Tetapi kegiatan masyarakat yang mulai 17 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022 maka kita sudah menyesuaikan wajib dengan booster. Atau menunjukkan hasil tes antigen atau tes PCR dengan ketentuan kami memberikan rekomendasi adalah menyesuaikan dengan level PPKM yang berlaku,” ujarnya.
Artinya, ketika PPKM level 1 maka masyarakat bisa berkegiatan menggunakan kapasitas gedung hingga 100 persen. Ia menuturkan, jika nanti ada perubahan level PPKM, maka akan ada penyesuaian kapasitas gedung mulai dari 75 dan 50 persen.
“Kita tidak berharap sampai menuju ke PPKM level 4, dan mudah-mudahan hanya sampai di PPKM level 2 supaya masyarakat masih bisa berkegiatan. Begitu juga PTM menyesuaikan dengan levelnya PPKM,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Ramadan Berkah: Zakat Tembus Rp41 Triliun, Cak Imin Optimis Atasi Kesenjangan Ekonomi
-
Dukung Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji, Zulkifli Hasan Soroti Adab Anak Haji Faisal
-
Muhaimin Ungkap Alasan Prabowo Marah Soal Komunikasi Pejabat: Harusnya Beri Solusi
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN