SuaraKaltim.id - Polsek Batulicin menangkap tiga lelaki yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP H I Made Rasa mengatakan, ketiga lelaki terduga pelaku tersebut telah diamankan polisi pada Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 05.00 Wita, di kontrakan di Gang Rama, Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari identitas KTP yang dikantongi polisi, ketiga lelaki itu merupakan warga pendatang, yang berasal dari Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kejadian bermula pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, ketiga lelaki tersebut datang ke sebuah tempat karaoke dan meminta ditemani seorang pemandu lagu wanita untuk mendampingi bernyanyi di dalam salah satu ruang karaoke.
Berjalan waktu sekitar pukul 20.30 Wita, sang pemandu lagu kemudian dipaksa oleh ketiga lelaki itu untuk melakukan hubungan badan, korban tidak mau. Korban dipaksa oleh ketiganya dengan dua orang melancarkan aksinya dan satu orang menjaga di pintu.
Pemandu lagu kepada polisi mengaku digilir ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan secara bergantian, setelah melaksanakan aksinya ketiganya kabur melarikan diri.
“Atas kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).
Setelah laporan diterima pihak kepolisian Polsek Batulicin, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para pelaku di dalam rumah kontrakan. Ketiganya ditangkap dalam keadaan tertidur lelap.
Polisi mengantongi sejumlah barang bukti seperti satu lembar celana dalam sobek warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, dan satu lembar bra warna coklat.
Baca Juga: Lurah Tutup Jalan karena Anak Anggota DPRD Jakarta Mau Nikah, Panen Hujatan Publik
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 286 KUHP,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan, Desain Modern dengan Segala Kepraktisannya
-
6 Mobil Matic Bekas yang Ideal untuk Pemula: Praktis, Efisien dan Bertenaga
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat