Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 15 Juli 2022 | 18:25 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Seorang ayah tiri tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada anak laki-laki nya yang masih berumur 5 tahun.

Tersangka berinisial Lo (45) merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Bontang Barat. Polisi berhasil meringkus tersangka di tempat kerjanya pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, mulanya isteri tersangka baru sadar mendapat perlakuan keji dari suami saat memandikan anaknya.

Saat itu, anaknya merintih kesakitan saat sang ibu membasuh bagian belakang tubuhnya.

Baca Juga: 5 Fakta Anggota DPR Inisial DK Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan, Diduga Dilakukan di 3 Wilayah

"Setelah itu ibu korban melapor ke pihak berwajib dan polisi langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka diduga mencabuli anak tiri," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).

Saat ini polisi masih menginterogasi tersangka di Mako Porles Bontang. Lo dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Load More