SuaraKaltim.id - Seorang ayah tiri tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada anak laki-laki nya yang masih berumur 5 tahun.
Tersangka berinisial Lo (45) merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Bontang Barat. Polisi berhasil meringkus tersangka di tempat kerjanya pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, mulanya isteri tersangka baru sadar mendapat perlakuan keji dari suami saat memandikan anaknya.
Saat itu, anaknya merintih kesakitan saat sang ibu membasuh bagian belakang tubuhnya.
"Setelah itu ibu korban melapor ke pihak berwajib dan polisi langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka diduga mencabuli anak tiri," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).
Saat ini polisi masih menginterogasi tersangka di Mako Porles Bontang. Lo dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Kepala Daerah Sangat Berperan di Program MBG, Nanik: Jadi Conductor dan Arranger
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar