Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:19 WIB
Pihak Kepolisian saat merilis kasus curanmor di Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemuda yang satu ini tak patut dicontoh, pasalnya perbuatan yang telah nekad melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku berinisial SA (25) warga Batu Ampar, Balikpapan Utara itu diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan saat mengendarai motor hasil curian di Penajam Paser Utara (PPU), Senin (11/7/2022) lalu.

Sebelumnya ia telah mencuri 2 unit sepeda motor di 2 lokasi berbeda di Balikpapan. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, aksi pertama SA dilakukan pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir.

Dari aksinya ini, SA menggondol 1 unit motor Yamaha Mio. Setelah itu aksi lain dilakukan, 1 unit Honda Scoopy dibawa kabur.

Baca Juga: Bukan Cuma Oli Mesin, Sepeda Motor Matik Juga Wajib Ganti Pelumas Gardan

“Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap.

“Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap,” ungkap Rengga.

Tersangka SA, lanjut Rengga, hanya beraksi seorang diri. Motif pencurian untuk keperluan pribadi. “Pengakuannya untuk keperluan pribadi,” ucap Rengga.

Atas perbuatannya pemuda yang tinggal di Batu Ampar, Balikpapan Utara ini terancam tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Dua Pencuri Motor di Padang Ditembak Polisi, Barang Bukti Dijual ke Sungai Penuh

Load More