SuaraKaltim.id - Balikpapan saat ini memasuki zona merah Covid-19. Hal tersebut diduga menyebabkan konser musik Kangen Band yang semestinya digelar pada Sabtu (16/7) dan RAN seharusnya akan dilaksanakan pada Jumat (22/17) terpaksa ditunda.
Selain itu, akibat status tersebut, selama 2 pekan ini Balikpapan bakal melakukan evaluasi soal izin kegiatan yang mengerahkan atau mengumpulkan massa dalam jumlah ribuan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli.
"Tanggal 5 Juli zona hijau. Kita bakal evaluasi kita sudah masuk zona merah dari 10 Juli lalu. Kita inventaris kegiatan kumpulan massa skala besar minggu ini. Kita koordinasi dengan kepolisian," katanya, melansir dari KlikKalimantan-Jaringan Suara.com-, Sabtu (16/7/2022).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan kasus, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi Satgas Covid-19 untuk konser.
"Kasus lagi naik kan bisa saja rekomendasi kita tunda. Kita rekomendasi untuk ditunda. Jadi rekomendasi kita susulkan rekomendasi terbaru dan kita koordinasi ke Polres yang keluarkan izin keramaian," jelasnya.
Ia menerangkan, syarat konser harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 sekaligus izin keramaian dari Polres Balikpapan.
"Karena direkomendasi sudah jelas sewaktu-waktu kalau ada perkembangan Covid itu bisa dievaluasi. Bukan izin ya dievaluasi, tapi keadaan kalau jadwal disesuaikan. Jadwalnya yang kita sesuaikan. Kalau seperti ini jangan dipaksakan. Kita sering kok menunda kegiatan besar gak ada masalah," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, sepanjang akhir Juli ini juga ada kegiatan konser di pantai BSB. Namun, itu juga akan dievaluasi.
"BSB ada kan Artis RAN tanggal 22 Juli. Itu evaluasi juga kita tunda. Kita evaluasi PPKM sampai 1 Agustus," sebutnya.
Di Balikpapan pada Agustus nanti juga akan digelar konser musik gabungan yang menghadirkan Noah di Stadion Batakan.
Berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum. Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Per tanggal 17 Juli, pemerintah kota meminta agar panitia pelaksanaan pengerahan massa atau konser atau lainnya mewajibkan peserta sudah divaksin booster atau jika belum, wajib antigen atau PCR.
Berita Terkait
-
Mariah Carey Hadirkan Konser Spesial Natal Bersama TikTok dan Apple Music
-
Mau ke DWP 2025? Tiket Lebih Murah Lewat BRImo dengan Promo Buy 2 Get 3
-
Klaim Refund Tiket Konser Day6 Sudah Beres 80 Persen, Melani Bos Mecimapro: Tim Saya Masih Kerja Kok
-
Memohon Agar Tak Ditahan ke Hakim, Melani Bos Mecimapro Menangis Saat Sidang
-
Lewat Mandatori B50 dan RDMP Kilang Balikpapan, Bahlil Optimis Indonesia Surplus 4 juta Ton Solar!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga