SuaraKaltim.id - Balikpapan saat ini memasuki zona merah Covid-19. Hal tersebut diduga menyebabkan konser musik Kangen Band yang semestinya digelar pada Sabtu (16/7) dan RAN seharusnya akan dilaksanakan pada Jumat (22/17) terpaksa ditunda.
Selain itu, akibat status tersebut, selama 2 pekan ini Balikpapan bakal melakukan evaluasi soal izin kegiatan yang mengerahkan atau mengumpulkan massa dalam jumlah ribuan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli.
"Tanggal 5 Juli zona hijau. Kita bakal evaluasi kita sudah masuk zona merah dari 10 Juli lalu. Kita inventaris kegiatan kumpulan massa skala besar minggu ini. Kita koordinasi dengan kepolisian," katanya, melansir dari KlikKalimantan-Jaringan Suara.com-, Sabtu (16/7/2022).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan kasus, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi Satgas Covid-19 untuk konser.
"Kasus lagi naik kan bisa saja rekomendasi kita tunda. Kita rekomendasi untuk ditunda. Jadi rekomendasi kita susulkan rekomendasi terbaru dan kita koordinasi ke Polres yang keluarkan izin keramaian," jelasnya.
Ia menerangkan, syarat konser harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 sekaligus izin keramaian dari Polres Balikpapan.
"Karena direkomendasi sudah jelas sewaktu-waktu kalau ada perkembangan Covid itu bisa dievaluasi. Bukan izin ya dievaluasi, tapi keadaan kalau jadwal disesuaikan. Jadwalnya yang kita sesuaikan. Kalau seperti ini jangan dipaksakan. Kita sering kok menunda kegiatan besar gak ada masalah," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, sepanjang akhir Juli ini juga ada kegiatan konser di pantai BSB. Namun, itu juga akan dievaluasi.
"BSB ada kan Artis RAN tanggal 22 Juli. Itu evaluasi juga kita tunda. Kita evaluasi PPKM sampai 1 Agustus," sebutnya.
Di Balikpapan pada Agustus nanti juga akan digelar konser musik gabungan yang menghadirkan Noah di Stadion Batakan.
Berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum. Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Per tanggal 17 Juli, pemerintah kota meminta agar panitia pelaksanaan pengerahan massa atau konser atau lainnya mewajibkan peserta sudah divaksin booster atau jika belum, wajib antigen atau PCR.
Berita Terkait
-
Sempat Viral Jadi Muazin di Pestapora, Sosok Fauzan Sisitipsi Diburu Warganet
-
Kurang Fit Usai Hujan-Hujanan di Konser Dewa 19, Ari Lasso Tetap Tampil Energik di Pestapora 2025
-
Duet Spontan Bareng Afgan di Pestapora 2025, Siti Nurhaliza Girang Sampai Susah Tidur
-
Tampil di Pestapora 2025, Siti Nurhaliza: Saya Bawa Pelukan Rakyat Malaysia untuk Indonesia
-
Tak Ada di Poster, Ahmad Dhani Sembunyikan Bintang Tamu Spesial di Konser Dewa 19 All Star
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
Terkini
-
Kaltim Dorong Sekolah Terapkan Sistem Hybrid, Guru Dituntut Jadi Fasilitator
-
Pemkab PPU Bekali Nelayan Pesisir Demi Kelestarian Laut Penyangga IKN
-
Demo DPRD Kaltim Berujung Represif? LBH Samarinda Angkat Kasus ke Polisi
-
KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?
-
Pemkab PPU-Baznas Salurkan Bantuan Rp190 Juta untuk Warga Rentan di Sekitar IKN