SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba kembali mengungkap 2 tersangka jaringan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Lok Tuan pada, Senin (18/7/2022) sore.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, ada 2 tersangka pengedar sabu yang diamankan.
Penangkapan tersangka berinisial Rn (28) di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan. Sebelum ditangkap polisi sudah lebih dulu mengintai pelaku sejak, Minggu (17/2022).
Saat dipastikan informasinya, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Hasilnya ditemukan satu poket sabu siap edar.
"Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Baru kita interogasi, muncul satu nama pemasok nya dan langsung dikembangkan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya, polisi bergerak untuk menangkap jaringan Rn yang merupakan rekannya berinisial Lk (33). Rumah tersangka kedua tidak terlalu jauh dari TKP sebelumnya dan masih berada di Kelurahan Lok Tuan.
Benar saja dari tangan Lk berhasil didapat dua poket sabu. Polisi pun langsung melakukan interogasi dan menjurus kepada pemasok atau bandarnya.
Pengakuan tersangka, ia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Bayur Samarinda dengan inisial A. Sabu dipesan melalui pesan singkat, kemudian paket diantar ke lokasi.
Pengakuan mereka barang pesanan terakhir pada (15/7) kemarin sebanyak dua bal atau berat 100 gram. Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol.
Baca Juga: 30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN
Setelah barang berada di tangan Lk dia pecah dua untuk diedarkan dengan orang yang memesan. Jadi 2 tersangka ini mendapat jatah 1 bal untuk dijual dan dipasarkan kepada nelayan serta para pekerja industri.
"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," sambungnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, 3 unit HP untuk transaksi, dan 1 buah timbangan digital. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
6 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan, Desain Modern dengan Segala Kepraktisannya
-
6 Mobil Matic Bekas yang Ideal untuk Pemula: Praktis, Efisien dan Bertenaga
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat