SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba kembali mengungkap 2 tersangka jaringan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Lok Tuan pada, Senin (18/7/2022) sore.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, ada 2 tersangka pengedar sabu yang diamankan.
Penangkapan tersangka berinisial Rn (28) di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan. Sebelum ditangkap polisi sudah lebih dulu mengintai pelaku sejak, Minggu (17/2022).
Saat dipastikan informasinya, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Hasilnya ditemukan satu poket sabu siap edar.
"Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Baru kita interogasi, muncul satu nama pemasok nya dan langsung dikembangkan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya, polisi bergerak untuk menangkap jaringan Rn yang merupakan rekannya berinisial Lk (33). Rumah tersangka kedua tidak terlalu jauh dari TKP sebelumnya dan masih berada di Kelurahan Lok Tuan.
Benar saja dari tangan Lk berhasil didapat dua poket sabu. Polisi pun langsung melakukan interogasi dan menjurus kepada pemasok atau bandarnya.
Pengakuan tersangka, ia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Bayur Samarinda dengan inisial A. Sabu dipesan melalui pesan singkat, kemudian paket diantar ke lokasi.
Pengakuan mereka barang pesanan terakhir pada (15/7) kemarin sebanyak dua bal atau berat 100 gram. Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol.
Baca Juga: 30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN
Setelah barang berada di tangan Lk dia pecah dua untuk diedarkan dengan orang yang memesan. Jadi 2 tersangka ini mendapat jatah 1 bal untuk dijual dan dipasarkan kepada nelayan serta para pekerja industri.
"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," sambungnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, 3 unit HP untuk transaksi, dan 1 buah timbangan digital. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun