SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba kembali mengungkap 2 tersangka jaringan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Lok Tuan pada, Senin (18/7/2022) sore.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, ada 2 tersangka pengedar sabu yang diamankan.
Penangkapan tersangka berinisial Rn (28) di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan. Sebelum ditangkap polisi sudah lebih dulu mengintai pelaku sejak, Minggu (17/2022).
Saat dipastikan informasinya, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Hasilnya ditemukan satu poket sabu siap edar.
"Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Baru kita interogasi, muncul satu nama pemasok nya dan langsung dikembangkan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya, polisi bergerak untuk menangkap jaringan Rn yang merupakan rekannya berinisial Lk (33). Rumah tersangka kedua tidak terlalu jauh dari TKP sebelumnya dan masih berada di Kelurahan Lok Tuan.
Benar saja dari tangan Lk berhasil didapat dua poket sabu. Polisi pun langsung melakukan interogasi dan menjurus kepada pemasok atau bandarnya.
Pengakuan tersangka, ia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Bayur Samarinda dengan inisial A. Sabu dipesan melalui pesan singkat, kemudian paket diantar ke lokasi.
Pengakuan mereka barang pesanan terakhir pada (15/7) kemarin sebanyak dua bal atau berat 100 gram. Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol.
Baca Juga: 30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN
Setelah barang berada di tangan Lk dia pecah dua untuk diedarkan dengan orang yang memesan. Jadi 2 tersangka ini mendapat jatah 1 bal untuk dijual dan dipasarkan kepada nelayan serta para pekerja industri.
"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," sambungnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, 3 unit HP untuk transaksi, dan 1 buah timbangan digital. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama