SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba kembali mengungkap 2 tersangka jaringan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Lok Tuan pada, Senin (18/7/2022) sore.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, ada 2 tersangka pengedar sabu yang diamankan.
Penangkapan tersangka berinisial Rn (28) di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan. Sebelum ditangkap polisi sudah lebih dulu mengintai pelaku sejak, Minggu (17/2022).
Saat dipastikan informasinya, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Hasilnya ditemukan satu poket sabu siap edar.
"Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Baru kita interogasi, muncul satu nama pemasok nya dan langsung dikembangkan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya, polisi bergerak untuk menangkap jaringan Rn yang merupakan rekannya berinisial Lk (33). Rumah tersangka kedua tidak terlalu jauh dari TKP sebelumnya dan masih berada di Kelurahan Lok Tuan.
Benar saja dari tangan Lk berhasil didapat dua poket sabu. Polisi pun langsung melakukan interogasi dan menjurus kepada pemasok atau bandarnya.
Pengakuan tersangka, ia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Bayur Samarinda dengan inisial A. Sabu dipesan melalui pesan singkat, kemudian paket diantar ke lokasi.
Pengakuan mereka barang pesanan terakhir pada (15/7) kemarin sebanyak dua bal atau berat 100 gram. Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol.
Baca Juga: 30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN
Setelah barang berada di tangan Lk dia pecah dua untuk diedarkan dengan orang yang memesan. Jadi 2 tersangka ini mendapat jatah 1 bal untuk dijual dan dipasarkan kepada nelayan serta para pekerja industri.
"Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan," sambungnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, 3 unit HP untuk transaksi, dan 1 buah timbangan digital. Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas