SuaraKaltim.id - Seorang wanita berinisial FB (42) yang merupakan bandar arisan fiktif diamankan Polda Kalimantan Selatan.
FB mengakibatkan korban mengalami total kerugian mencapai Rp1,4 miliar, sehingga penggelapan atau penipuan tersebut dilaporkan ke polisi.
"Pelaku atau terlapor baru saja diamankan di Kota Malang, Jawa Timur dan hari ini sudah dibawa ke Polda Kalsel," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, mengutip Antara Sabtu (23/7/2022).
Menurut Rifa’i, terlapor menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
"Setelahnya gelar perkara, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, sembilan korban melapor ke Polda Kalsel yang mengaku ditipu terlapor dengan mengadakan arisan bernilai setoran mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah mendeteksi keberadaan terlapor di pulau Jawa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman pun memerintahkan Tim Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras bergerak melakukan penangkapan.
Satu diantara korban, Mira Febrianti mengaku menyetorkan uang senilai Rp295 juta untuk mengikuti beberapa judul arisan yang dibandari FB.
Namun setelah tujuh bulan mengikuti arisan, namanya tidak pernah muncul saat dilakukan pengundian pemenang arisan.
"Sebelumnya yang 6 orang sudah dapat, tapi indikasinya ternyata fiktif juga," ujarnya.
Korban lain, Nur Listiqomah juga mengaku sudah menyetorkan uang Rp 175 juta namun belum pernah muncul namanya saat pengundian.
"Kami curiga uang arisan telah digelapkan karena terlapor mulai banyak alasan untuk menunda pengundian yang seharusnya dilakukan setiap bulan. Sejak Mei 2022 sudah sulit dihubungi," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Perkara Video Hoaks Rhoma Irama Kehilangan Sandal di Banjarmasin, Polisi Sudah Kantongi Nama Pembuat Konten
-
Polda Kalsel Kantongi Identitas Pembuat Video Hoaks Rhoma Irama di Banjarmasin
-
Praperadilan Bendum PBNU, Jawaban KPK Mardani Maming Terima Suap Mencapai Rp104 Miliar
-
Kasus Arisan Online Fiktif, Oknum Bhayangkari Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
-
Jadi Tersangka Bandar Arisan Online Fiktif, Oknum Bhayangkari Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026