SuaraKaltim.id - Seorang wanita berinisial FB (42) yang merupakan bandar arisan fiktif diamankan Polda Kalimantan Selatan.
FB mengakibatkan korban mengalami total kerugian mencapai Rp1,4 miliar, sehingga penggelapan atau penipuan tersebut dilaporkan ke polisi.
"Pelaku atau terlapor baru saja diamankan di Kota Malang, Jawa Timur dan hari ini sudah dibawa ke Polda Kalsel," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, mengutip Antara Sabtu (23/7/2022).
Menurut Rifa’i, terlapor menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
"Setelahnya gelar perkara, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, sembilan korban melapor ke Polda Kalsel yang mengaku ditipu terlapor dengan mengadakan arisan bernilai setoran mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah mendeteksi keberadaan terlapor di pulau Jawa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman pun memerintahkan Tim Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras bergerak melakukan penangkapan.
Satu diantara korban, Mira Febrianti mengaku menyetorkan uang senilai Rp295 juta untuk mengikuti beberapa judul arisan yang dibandari FB.
Namun setelah tujuh bulan mengikuti arisan, namanya tidak pernah muncul saat dilakukan pengundian pemenang arisan.
"Sebelumnya yang 6 orang sudah dapat, tapi indikasinya ternyata fiktif juga," ujarnya.
Korban lain, Nur Listiqomah juga mengaku sudah menyetorkan uang Rp 175 juta namun belum pernah muncul namanya saat pengundian.
"Kami curiga uang arisan telah digelapkan karena terlapor mulai banyak alasan untuk menunda pengundian yang seharusnya dilakukan setiap bulan. Sejak Mei 2022 sudah sulit dihubungi," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Perkara Video Hoaks Rhoma Irama Kehilangan Sandal di Banjarmasin, Polisi Sudah Kantongi Nama Pembuat Konten
-
Polda Kalsel Kantongi Identitas Pembuat Video Hoaks Rhoma Irama di Banjarmasin
-
Praperadilan Bendum PBNU, Jawaban KPK Mardani Maming Terima Suap Mencapai Rp104 Miliar
-
Kasus Arisan Online Fiktif, Oknum Bhayangkari Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
-
Jadi Tersangka Bandar Arisan Online Fiktif, Oknum Bhayangkari Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?