Bella
Sabtu, 23 Juli 2022 | 19:34 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar (kiri) dan Komandan Kodim (Dandim) 0733 Kota Semarang Letkol Inf. Honi Havana (kanan) menjelaskan perkembangan penanganan kasus penembakan istri tentara di Semarang, Rabu (20-7-2022). [ANTARA/I.C. Senjaya]

"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," katanya.

Dirinya juga memastikan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.

"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya. (Antara)

Load More