SuaraKaltim.id - Para konten kreator tengah berbahagia dengan adanya PP No 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Peraturan tersebut dijelaskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa karya intelektual bisa menjadi jaminan di perbankan.
Kabar itu disambut baik para konten kreator Kota Balikpapan. Si Ngerik yang merupakan konten kreator komedi menilai adanya aturan itu semakin memudahkan dirinya untuk untuk berkarya.
Hanya saja, dia mengaku masih belum paham terkait regulasi ataupun sistem yang berlaku.
"Sudah tahu sih cuma belum tahu mekanismenya bagaimana. Apa yang kita jaminkan? Karena kan mesti jelas dulu. Ya pasti tambah semangat lagi. Siapa tahu kan bisa buat modal usaha lain," kata YouTuber dengan total 26,2 ribu subscriber tersebut.
Si Ngerik mengungkapkan saat ini YouTube mempunyai jangkauan yang luas. Konten di YouTube menurutnya sudah sangat memudahkan untuk mendatangkan pengunjung hingga monetisasi.
"Saya buat YouTube itu 2013. Cuma waktu itu sulit karena mesti dipasang total jam tayang untuk satu konten. Sekarang kan ada YouTube short. Jadi dulu itu awak fokus ya di IG karena banyak endorse," tambahnya.
Penghasilan dari Instagram saja Si Ngerik sudah merasa cukup. Endorse hingga kerjasama dengan beberapa pelaku usaha cukup mendatangkan rupiah yang besar kepadanya. Belum lagi YouTube yang dia punya ditargetkan untuk tembus 100 ribu pengunjung.
Tak hanya Si Ngerik, Mc Ucha seorang konten kreator lainnya di Balikpapan juga mengaku sangat setuju apabila hasil karyanya bisa menjadi penjamin di bank. Dengan adanya aturan terbaru itu, semakin memudahkan konten kreator yang selama memang mengalami kesulitan ketika mengajukan pinjaman di bank.
"Jadi memudahkan konten kreator untuk mengembangkan sayapnya bisa bikin usaha atau apa. Cuma yang jadi pertanyaan kalau ada sesuatu yang berkaitan dengan konten, ditutup, dibaned terus yang disita apa? Orangnya? Masa kontennya," kata Ucha.
Ucha yang memiliki subscriber sekitar 12 ribu itu juga bahagia dengan adanya peraturan tersebut. Konten kreator menurutnya sangat membutuhkan dana untuk mengembangkan sayapnya.
"Pasti termotivasi lagi lah, bisa ngutang," tambah Ucha dengan nada canda.
Pihak Bank Sebut Instruksi dari Regulator Belum Ada
Sementara itu, Asisten Manager Bank BNI Balikpapan Bennie mengaku sampai saat ini belum ada instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator.
"Untuk saat ini masih menunggu dari OJK dan BI. Kalau sudah diperkenankan maka akan kami jalankan. Saat ini masih menunggu, jangan sampai langsung datang ke Bank untuk pinjaman. Karena regulasi belum ada, skema belum ada," kata Bennie.
Dijelaskan dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu