Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 27 Juli 2022 | 15:57 WIB
Konten kreator 'Si Ngerik' ngaku bahagia bisa mengajukan pinjaman ke bank. [Istimewa]

Objek jaminan utang dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Para konten kreator Youtube kini memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank berbasis kekayaan intelektual.

Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatifitas. 

Kontributor: Arif Fadillah

Baca Juga: Kini Berstatus Suami, Bintang Emon Janji Kurangi Konten Politik: Kalau Gue Kenapa-kenapa, Bakal Ada yang Sedih

Load More