Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 28 Juli 2022 | 15:47 WIB
Barang bukti Sy yang diamankan pihak kepolisian. [kaltimtoday.co]

“Orangnya (bos tersangka) masih daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Polres Sleman Cokok Dua Kurir Bawa Sabu Seberat 10 Kg di Depan Mapolsek Simpang Pematang

Load More