SuaraKaltim.id - Kuasa hukum sejumlah warga Desa Manggala Permai, melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial HJ, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, terkait dugaan alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa.
Kuasa hukum atas nama 7 warga Desa Manggala Permai, Junaidi Gaol SH mengatakan, lahan desa Manggala Permai yang diperuntukkan untuk transmigrasi sudah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ada 570 hektare lahan yang dijadikan HGU perusahaan. Termasuk di dalamnya tanah kas desa sudah ikut dialih fungsikan.
“Ini jelas bertentangan Undang-Undang 41 tentang pencadangan lahan pertanian yang tidak bisa dialihkan dengan sesuka hati,” ujar kuasa hukum, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (30/7/2022).
Dikatakannya, lahan itu tidak bisa menjadi HGU begitu saja, berarti ada dasarnya yaitu ada ganti rugi dengan masyarakat. Sedangkan, selama ini masyarakat tidak pernah tahu kapan tanah desa ini dialih fungsikan.
“Peruntukannya tanah tersebut jelas tidak bisa dialih fungsikan menjadi versi lain, itu tanah kas desa. Saya selaku kuasa hukum 7 orang warga Manggala Permai melaporkan keberatan atas alih fungsi tanah kas desa tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum 7 warga Manggala Permai ini menjelaskan, saat ini 780 hektare sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Lalu, 570 hektare di antaranya menjadi kebun inti, 210 menjadi kebun plasma yang dibagikan kepada keluarga oknum mantan kades.
Selain itu, oknum mantan Kades tersebut diduga tidak transparan, selama menjabat tidak pernah mengadakan musyawarah desa dalam menentukan kebijakan pembangunan desa.
Baca Juga: Gubernur Bali Didesak Keluarkan Surat Resmi Larangan Pembangunan Proyek Terminal LNG
Hal inilah diduga dianggap melampaui kewenangan dan tanpa diketahui pemerintah kabupaten dalam pembebasan lahan atau alih fungsi lahan tanah desa menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, pihak Kejari Kapuas melalui Kasi Intel Kejari Kapuas Amir Giri Wiryamawan mengatakan, sudah menerima laporan dugaan Tipikor alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa Manggala Permai dari Junaidi Gaol.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu apa materi dari isi yang dilaporkan,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan
-
IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
-
Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat