SuaraKaltim.id - Kuasa hukum sejumlah warga Desa Manggala Permai, melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial HJ, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, terkait dugaan alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa.
Kuasa hukum atas nama 7 warga Desa Manggala Permai, Junaidi Gaol SH mengatakan, lahan desa Manggala Permai yang diperuntukkan untuk transmigrasi sudah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ada 570 hektare lahan yang dijadikan HGU perusahaan. Termasuk di dalamnya tanah kas desa sudah ikut dialih fungsikan.
“Ini jelas bertentangan Undang-Undang 41 tentang pencadangan lahan pertanian yang tidak bisa dialihkan dengan sesuka hati,” ujar kuasa hukum, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga: Gubernur Bali Didesak Keluarkan Surat Resmi Larangan Pembangunan Proyek Terminal LNG
Dikatakannya, lahan itu tidak bisa menjadi HGU begitu saja, berarti ada dasarnya yaitu ada ganti rugi dengan masyarakat. Sedangkan, selama ini masyarakat tidak pernah tahu kapan tanah desa ini dialih fungsikan.
“Peruntukannya tanah tersebut jelas tidak bisa dialih fungsikan menjadi versi lain, itu tanah kas desa. Saya selaku kuasa hukum 7 orang warga Manggala Permai melaporkan keberatan atas alih fungsi tanah kas desa tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum 7 warga Manggala Permai ini menjelaskan, saat ini 780 hektare sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Lalu, 570 hektare di antaranya menjadi kebun inti, 210 menjadi kebun plasma yang dibagikan kepada keluarga oknum mantan kades.
Selain itu, oknum mantan Kades tersebut diduga tidak transparan, selama menjabat tidak pernah mengadakan musyawarah desa dalam menentukan kebijakan pembangunan desa.
Baca Juga: Kemendes PDTT Gandeng ITS untuk Rancang Desa Wisata
Hal inilah diduga dianggap melampaui kewenangan dan tanpa diketahui pemerintah kabupaten dalam pembebasan lahan atau alih fungsi lahan tanah desa menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Berburu Pakaian untuk Lebaran di Pasar Tanah Abang
-
LPDB Nilai Koperasi Merah Putih Jadi Angin Segar Pengembangan Ekonomi Desa
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN