SuaraKaltim.id - Kuasa hukum sejumlah warga Desa Manggala Permai, melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial HJ, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, terkait dugaan alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa.
Kuasa hukum atas nama 7 warga Desa Manggala Permai, Junaidi Gaol SH mengatakan, lahan desa Manggala Permai yang diperuntukkan untuk transmigrasi sudah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ada 570 hektare lahan yang dijadikan HGU perusahaan. Termasuk di dalamnya tanah kas desa sudah ikut dialih fungsikan.
“Ini jelas bertentangan Undang-Undang 41 tentang pencadangan lahan pertanian yang tidak bisa dialihkan dengan sesuka hati,” ujar kuasa hukum, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (30/7/2022).
Dikatakannya, lahan itu tidak bisa menjadi HGU begitu saja, berarti ada dasarnya yaitu ada ganti rugi dengan masyarakat. Sedangkan, selama ini masyarakat tidak pernah tahu kapan tanah desa ini dialih fungsikan.
“Peruntukannya tanah tersebut jelas tidak bisa dialih fungsikan menjadi versi lain, itu tanah kas desa. Saya selaku kuasa hukum 7 orang warga Manggala Permai melaporkan keberatan atas alih fungsi tanah kas desa tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum 7 warga Manggala Permai ini menjelaskan, saat ini 780 hektare sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Lalu, 570 hektare di antaranya menjadi kebun inti, 210 menjadi kebun plasma yang dibagikan kepada keluarga oknum mantan kades.
Selain itu, oknum mantan Kades tersebut diduga tidak transparan, selama menjabat tidak pernah mengadakan musyawarah desa dalam menentukan kebijakan pembangunan desa.
Baca Juga: Gubernur Bali Didesak Keluarkan Surat Resmi Larangan Pembangunan Proyek Terminal LNG
Hal inilah diduga dianggap melampaui kewenangan dan tanpa diketahui pemerintah kabupaten dalam pembebasan lahan atau alih fungsi lahan tanah desa menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, pihak Kejari Kapuas melalui Kasi Intel Kejari Kapuas Amir Giri Wiryamawan mengatakan, sudah menerima laporan dugaan Tipikor alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa Manggala Permai dari Junaidi Gaol.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu apa materi dari isi yang dilaporkan,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu