"Ia kemudian diturunkan untuk menjalani tes antÃgen dan kembali melanjutkan perjalanannya ke Jakarta dengan KA Senja Utama Solo relasi Purwokerto-Gambir, Jumat (29/7/2022) pukul 16.00 WIB," tulis akun itu.
Beredarnya video itu menjadi sorotan warganet. Kebanyakan warganet menganggap jika tindakan penumpang wanita yang belum menjalani vaksin booster dalam video itu telah merugikan penumpang lainnya.
"Bingung, posisinya memang ibunya salah karena peraturan ya peraturan tapi di sisi lain kasian apalagi menyangkut seorang "ibu" ya pokoknya semoga semua urusan kita yg baca ini dimudahkan," tulis akun @dhi***.
"Si paling vaksin ," kata akun @gia***.
"Mempersulit sekali. Kasihannya," timpal akun @tom***.
"Apa guna vaksin?" tanya akun @kei***.
"Nyusahin orang," kata akun @ade***.
Kontributor : Muhammad Indian Rais
Baca Juga: Keajaiban Tangan MUA Ini Rias Wajah ala Make Up Pengantin Tahun 80-an Bikin Melongo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!